Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melakukan upaya preventif risiko alat pengisi baterai portabel (powerbank) meledak di dalam pesawat dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaannya.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan beleid tersebut dikeluarkan menyusul peristiwa ledakan power bank pada maskapai China Southern Airlines.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 25 Februari 2018, powerbank yang disimpan di bagasi kabin meledak dan mengeluarkan api sehingga menyebabkan penerbangan ditunda 3 jam.
"Peristiwa penerbangan di China menjadi alarm bagi seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan karena kebiasaan orang membawa powerbank. Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Agus pada Senin (12/3/2018).
Pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan No. 15/2018 yang mengatur ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. SE yang diterbitkan sejak 9 Maret 2018 ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Operator penerbangan, lanjutnya, akan mengawasi besar daya powerbank dan baterai lithium cadangan sejak proses lapor diri (check-in). Pelarangan hanya ditujukan bagi peralatan yang memiliki daya besar.
Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum tindakan petugas regulator dan operator di lapangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.
Agus menuturkan sosialisasi akan dilakukan tidak hanya kepada penumpang tetapi termasuk petugas di lapangan yang akan melakukan pemeriksaan tegas dengan simpatik.
Penyelenggara bandara juga diharapkan dapat segera menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat edaran tersebut harus ditindaklanjuti dalam standar prosedur operasi.