Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregulasi 4 Tahap, Kementerian ESDM Optimistis Investasi Migas Bergairah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penyederhanaan regulasi itu dilakukan demi membuat dunia usaha bisa terlayani dengan baik dan tidak birokratis.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM telah melakukan penyederhanaan regulasi sebanyak IV tahap. Pada subsektor migas, Kementerian telah menyederhanakan secara total 18 regulasi dan mencabut 23 sertifikasi, rekomendasi, dan perizinan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penyederhanaan regulasi itu dilakukan demi membuat dunia usaha bisa terlayani dengan baik dan tidak birokratis.

“Jadi, refleksi deregulasi itu akan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, setelah ini kami akan melakukan sosialisasi pada pelaku usaha,” ujarnya pada Senin (5/3/2018).

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menuturkan, penyederhanaan regulasi dan pencabutan perizinan itu akan sangat berpengaruh terhadap kemudahan investasi pada sektor hulu, hilir, dan penunjang.

“Sektor penunjang pastinya akan merasakan dampak dari deregulasi ini karena sebelum ini mereka harus mengurus surat keterangan terdaftar, tetapi semua itu sudah dihapuskan dan cukup surat kemampuan usaha saja,” tuturnya.

Ego pun memastikan salah satu deregulasi yang dilakukan pihak kementerian itu bisa meningkatkan gairah investasi. “Dulu kan, ketika ada kewajiban memiliki surat keterangan terdaftar itu membuat investasi terhambat,” ujarnya.

Lalu, SKK Migas juga menyederhanakan pedoman tata kerja demi membuat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa lebih nyaman beroperasi di Indonesia.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, pihaknya telah mencabut 12 pedoman tata kerja . Dalam memutuskan mencabut pedoman itu, pihaknya pun melihat pedoman lama yang sudah ada revisi, serta sudah tidak relevan sehingga bisa dicabut.

“Nantinya, semua itu bisa membuat interaksi antara KKKS, SKK Migas, dan vendor operasi bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Di sisi lain, Pada sektor hilir juga memangkas perizinan, salah satunya terkait izin penyalur BBM.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, ada tiga aturan BPH yang dicabut, salah satunya pendaftaran sebagai penyalur BBM yang terdaftar pada pengawas hilir migas tersebut.

“Kalau sekarang sudah tidak seperti itu, izin penyalur langsung kepada badan usaha,” ujarnya.

Fanshurullah mengatakan, pihaknya juga mulai melegalkan keberadaan sub penyalur. “Dengan begitu, ketersediaan BBM, termasuk Premium dan Solar, bisa diwujudkan merata di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper