Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Niaga Gas, Trader Minta Waktu Hingga Kontrak Berakhir

Nasib trader gas bertingkat masih terkatung-katung setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 tahun 2016 masih belum direvisi. Dalam peraturan itu, trader gas bertingkat akan mulai ditertibkan setelah dua tahun aturan itu terbit yakni, pada 24 Februari 2018.
Pipa Gas-1./ANTARA
Pipa Gas-1./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Nasib trader gas bertingkat masih terkatung-katung setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 tahun 2016 masih belum direvisi. Dalam peraturan itu, trader gas bertingkat akan mulai ditertibkan setelah dua tahun aturan itu terbit yakni, pada 24 Februari 2018.

Asosiasi gas bumi Indonesia atau Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) pun memberikan opsi kepada kementerian untuk mengizinkan trader gas bertingkat beroperasi hingga kontrak bisnis selesai.

Ketua Umum INGTA Sabrun Jamil mengatakan, walaupun ada ketentuan dari Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 6 tahun 2016 disebutkan trader gas bertingkat akan ditertibkan pada 24 Februari 2018. Hal itu pasti akan sulit dilakukan.

“Soalnya, trader bertingkat itu memiliki kontrak bisnis sehingga itu harus dihormati, masa kontrak di hulu migas dihormati, tetapi di hilir migas tidak. Jadi, kami usul kalau pun kebijakan itu mau dijalankan harus menunggu hingga kontrak habis, paling tinggal beberapa tahun lagi,” ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (4/3).

Sabrun menjelaskan, para trader gas bertingkat pun juga masih cukup banyak ekses gas yang belum tersalurkan sesuai dengan kontrak.

“Soalnya, banyak pabrik di kawasan industri yang kegiatannya sedikit terhambat sehingga kebutuhan gas bumi pun masih cukup banyak tersisa. Selain itu, ada pula yang pengiriman gas buminya terlambat sehingga ini semua harus diselesaikan terlebih dulu,” ujarnya.

Dia pun mengaku, pihak kementerian ESDM sudah secara informal mengajak bertemu dengan INGTA untuk membahas terkait persoalan trader bertingkat tersebut.

Di sisi lain, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi detail terkait nasib para trader gas bumi bertingkat.

“Detailnya mungkin bisa ke Migas [Kementerian ESDM bagian Migas],” ujarnya.

Pihak Kementerian ESDM mencatat revisi Permen 06/2016 akan selesai dalam sepekan lagi. Dalam revisi itu, ada beberapa hal yang dipertimbangkan, salah satunya terkait keberadaan trader bertingkat yang dalam tenggat aturan saat ini pada 24 Februari 2018 sudah mulai ditertibkan.

Direktur Hilir Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan, proses revisi permen 06/2016 masih terus berlanjut.

“Ada beberapa hal yang masih harus disinkronkan, dalam waktu satu pekan bisa rampung kok,” ujarnya.

Adapun, ketentuan penertiban trader bertingkat yang tenggat terakhir pada 24 Februari 2018 sedang dipertimbangkan dengan kementerian ESDM.

Harya mengatakan, masalah itu berhubungan juga dengan konsumen. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan masih jalan alokasi gas bumi untuk kebutuhan konsumen.

“Nanti, pada revisinya akan ditetapkan penyempurnaan terkait masalah trader tersebut,” ujarnya.

Adapun, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sempat mengatakan, trader gas bertingkat secara perlahan akan hilang dengan sendirinya karena ada kebijakan margin pada Permen ESDM 58 tahun 2017.

Dalam Permen itu, margin trader gas dibatasi menjadi 7%, tetapi dalam ketentuan peralihan, peraturan itu baru berlaku 18 bulan sejak aturan itu diterbitkan. Jadi, masih ada sekitar setahun lebih lagi penerapan pembatasan margin itu mulai berlaku seutuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper