Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan Biaya Kegiatan Pasca Operasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan peraturan menteri atau Permen 12 tahun 2018 yang membahas kegiatan pasca operasi. Dalam aturan itu, kontrak kontraktor yang masih berjalan pun wajib menyesuaikan untuk ikut mengumpulkan dana pasca operasi atau Abandonment Site Restoration.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan peraturan menteri atau Permen 12 tahun 2018 yang membahas kegiatan pasca operasi. Dalam aturan itu, kontrak kontraktor yang masih berjalan pun wajib menyesuaikan untuk ikut mengumpulkan dana pasca operasi atau Abandonment Site Restoration.

Sesditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, pada peraturan peralihan sudah disampaikan yang membahas semua kontraktor yang kontraknya tidak tercantum kewajiban Abandonment Site Restoration (ASR) wajib menyesuaikan dengan aturan yang ada.

"Kami pun sudah mengumpulkan semua kontraktor dengan kontrak lama sebelum ada kewajiban ASR sebelum menempatkan draf aturan tersebut," ujarnya pada Senin (1/3/2018).

Susyanto mengatakan, hasil dari pertemuan itu adalah sebagaian besar kontraktor sudah secara sukarela mengumpulkan iuran sejak muncul Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2004.

"Kira-kira sekitar 80% kontraktor sudah setuju terkait pengelolaan pasca operasi tersebut," ujarnya.

Pada Permen 12 tahun 2018 Bab III pasal 11 ayat 1 dijelaskan kontraktor wajib mencadangkan dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan perkiraan biaya kegiatan pasca operasi. Perkiraan biaya itu berasal dari rencana kegiatan pasca operasi.

Pencadangan kegiatan pasca operasi itu dilakukan dengan menempatkan secara bertahap dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.

Nantinya, dana itu wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial. Dana itu akan disetor pada rekening bersama antara SKK Migas dan kontraktor di bank badan usaha milik negara (BUMN).

Adapun, pendapatan bunga dari hasil pencadangan dana kegiatan pasca operasi akan diperhitungkan sebagai akumulasi besaran dana kegiatan pasca operasi yang wajib dilakukan oleh kontraktor.

Lalu, pencadangan dana kegiatan pasca operasi dibedakan sesuai dengan skema kontrak kerja sama.

Bila, kontrak kerja sama dengan pengembalian biaya operasi atau cost recovery, dana cadangan pasca operasi itu diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan. Lalu, bila kontrak kerja dengan gross split, dana cadangan pasca operasi diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan.

Kemudian, penggunaan dana kegiatan pasca operasi oleh kontraktor dilakukan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi.

Adapun, bila biaya kegiatan pasca operasi lebih kecil atau lebih besar dari dana yang sudah dicadangkan. Nantinya, selisih antara biaya dan dana yang sudah dicadangkan akan menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing wilayah kerja.

Lalu, kalau dana cadangan kegiatan pasca oeprasi masih tersisa, penggunaannya akan diatur sesuai skema kontrak kerja sama.

Bila, kontrak kerja sama dengan cost recovery kelebihan dana itu akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak, sedangkan bila dengan gross split akan dikembalikan kepada kontraktor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper