Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. tentang Sinergi Perlindungan Pekerja Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
Proses penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, Catur Budi Harto di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Ilyas menyatakan tujuan dari kerja sama ini adalah sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dari masing-masing pihak untuk saling mendukung dan bersinergi.
Sinergi dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan penyaluran fasilitas KUR kepada calon peserta, peserta, bekas peserta dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengaperisasi pihak BNI yang menyambut baik ajakan kerja sama ini sebagai dukungan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam kerja sama ini kami juga pastinya akan mendukung program yang dimiliki BNI,” kata Ilyas melalui keterangan resmi, Rabu (28/2/2018).
Dia menuturkan, calon debitur KUR nantinya diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 40/2004 dan UU No. 24/2011 tentang BPJS,” ujarnya.
Di tempat yang sama Catur mengatakan pihaknya menilai program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, dan memiliki manfaat yang sangat banyak untuk para debiturnya sebagai perlindungan untuk dirinya sendiri saat menjalani pekerjaan dan juga untuk keluarganya jika risiko kerja menimpa Debitur.
“Satu hal yang tidak kalah pentingnya dalam sinergi ini adalah BNI dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama berkeinginan untuk memajukan perekonomian Indonesia,” ucap Catur.
Lebih lanjut, dia menyatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BNI bahwa BNI dapat melakukan proses pendaftaran peserta, pelayanan klaim dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.