Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS-Naker Gandeng BNI Lindungi Pekerja & Salurkan Kredit Usaha

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. tentang Sinergi Perlindungan Pekerja Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. tentang Sinergi Perlindungan Pekerja Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat.

Proses penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, Catur Budi Harto di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Ilyas menyatakan tujuan dari kerja sama ini adalah sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dari masing-masing pihak untuk saling mendukung dan bersinergi.

Sinergi dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan penyaluran fasilitas KUR kepada calon peserta, peserta, bekas peserta dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengaperisasi pihak BNI yang menyambut baik ajakan kerja sama ini sebagai dukungan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam kerja sama ini kami juga pastinya akan mendukung program yang dimiliki BNI,” kata Ilyas melalui keterangan resmi, Rabu (28/2/2018).

Dia menuturkan, calon debitur KUR nantinya diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 40/2004 dan UU No. 24/2011 tentang BPJS,” ujarnya.

Di tempat yang sama Catur mengatakan pihaknya menilai program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, dan memiliki manfaat yang sangat banyak untuk para debiturnya sebagai perlindungan untuk dirinya sendiri saat menjalani pekerjaan dan juga untuk keluarganya jika risiko kerja menimpa Debitur.

“Satu hal yang tidak kalah pentingnya dalam sinergi ini adalah BNI dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama berkeinginan untuk memajukan perekonomian Indonesia,” ucap Catur.

Lebih lanjut, dia menyatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BNI bahwa BNI dapat melakukan proses pendaftaran peserta, pelayanan klaim dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper