Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Barang Impor Dipermudah, Kegiatan Eksplorasi Bisa Dimulai Lebih Cepat

Pelaku usaha minyak menilai penyederhanaan kebijakan pengadaan barang impor kegiatan migas bisa memicu percepatan implementasi kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Selama ini, kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi kerap terhambat karena izin pengadaan barang impor yang panjang.
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha minyak menilai penyederhanaan kebijakan pengadaan barang impor kegiatan migas bisa memicu percepatan implementasi kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Selama ini, kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi kerap terhambat karena izin pengadaan barang impor yang panjang.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, terkait penyederhanaan aturan pengadaan barang impor itu bisa memberikan dampak positif terhadap kegiatan hulu migas.

"Saya sudah dengar dan akan dilakukan cek ke lapangan, kalau memang benar akan bagus sekali. Semoga saja bisa sesuai harapan," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (23/2).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan izin pengadaan barang impor akan lebih mudah.

Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, dulu untuk mengajukan impor barang untuk opeasi hulu migas itu membutuhkan waktu yang lama.

"Jadi, dulu badan usaha itu harus membutuhkan waktu seminggu sampai dua minggu untuk urus impor barang di SKK Migas, setelah itu baru mengurus ke kementerian ESDM yang waktunya juga tidak sebentar, dan baru sampai ke bea cukai yang mesti berhadapan dengan oknum juga," ujarnya.

Nantinya, proses pengadaan barang impor itu akan lebih mudah dibandingkan dengan sebelumnya.

Ego mengatakan, pemerintah memiliki keinginan kuat untuk memangkas semuanya seperti, pembangunan kilang dari 3.200 sertifikat tinggal disisakan 1 kali saja.

"Jadi, sekarang semua sertifikat itu membebaskan kepada pihak badan usaha memilih pihak ketiga untuk sertifikasi. Nantinya, setelah semua sertifikat lengkap langsung ke kementerian ESDM sehingga semua dilakukan cuma sekali," ujarnya.

Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu merevisi peraturan menteri (Permen) 37/2006 terkait tata cara pengajuan impor dan penyelesaian barang untuk operasi kegiatan usaha hulu menjadi rancangan permen terkait impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas.

Permen itu direvisi untuk mengakomodir pengaturan impor barang operasi untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menggunakan skema gross split.

Namun, industri dalam negeri agak resah terkait kemudahan dalam pengadaan barang impor kegiatan migas tersebut. Pasalnya, ditakutkan bisa mempengaruhi permintaan barang buatan dalam negeri.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Energi dan Migas Bobby Gafur Umar mengatakan, terkait kemudahan barang impor untuk operasional hulu migas bisa mengancam industri produk dalam negeri.

"Soalnya, banyak produk china dan luar negeri yang lebih murah sehingga bisa mengancam industri serupa di dalam negeri," ujarnya kepada bisnis.

Bobby pun menyebutkan, kementeriam Energi dan Sumber Daya Mineral perlu berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait agar kemudahan impor barang untuk hulu migas tidak menganggu industri dalam negeri.

Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menegaskan, keputusan kemudahan impor barang itu tidak akan menganggu industri dalam negeri.

"Soalnya, nanti tetap ada hitungan kadar TKDN," ujarnya.

Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu merevisi peraturan menteri (Permen) 37/2006 terkait tata cara pengajuan impor dan penyelesaian barang untuk operasi kegiatan usaha hulu menjadi rancangan permen terkait impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas.

Permen itu direvisi untuk mengakomodir pengaturan impor barang operasi untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menggunakan skema gross split.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper