Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah berharap, dengan terdaftarnya seluruh transaksi gula kristal tersebut baik melalui lelang maupun kontrak di pasar lelang, merupakan titik dimulainya pembentukan neraca kebutuhan dan peredaran gula rafinasi secara nasional.
Neraca perdagangan tersebut diharapkan bakal menyuguhkan data yang cenderung akurat mulai dari penerbitan izin impor gula kristal mentah, realisasi impor gula kristal mentah dan produksi gula kristal mentah menjadi gula kristal rafinasi dan realisasi distribusi gula kristal rafinasi yang tepat sasaran.
“Lelang ini juga memberikan kesempatan kepada IKM, UKM dan UMKM yang merupakan industri pengguna gula kristal rafinasi sebagai bahan baku dalam memperoleh akses yang sama dengan bahan baku gula kristal rafinasi ini,” kata Kelapa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi hari ini, Kamis (8/2/2018).
Sistem lelang gula rafinasi telah mengalami beberapa kali penundaan. Sampai akhirnya pemerintah merencanakan pelaksanaan formal lelang gula pada 15 Januari. Namun upaya tersebut harus undur setelah pemerintah memutuskan agar memperpanjang uji coba dalam waktu yang belum dipastikan. Pemerintah mengaku masih memastikan proses transaksi dan distribusi skala besar berjalan maksimal.
Seperti diketahui, skema lelang gula rafinasi masih dalam tahapan uji coba. Pemerintah belum bisa memastikan waktu pelaksanaan lelang tersebut secara formal.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya masih mengkaji proses transaksi lelang termasuk distribusi barang. Hal ini untuk memastikan kelancaran mulai dari lelang hingga distribusi gula berjalan baik.
“Kami trial benar-benar, jadi benar-benar full trial untuk mengetahui di mana kekurangannya,” kata Enggartiasto di Gedung Kementerian Perdagangan, Rabu (7/2/2018).
Mendag belum bisa memastikan waktu peresmian lelang gula tersebut. Saat Bisnis menyinggung apakah pada Februari 2018 akan dilakukan lelang gula secara formal, dia hanya menjawab singkat. “Ya lihatlah nanti.”
Dia mengaku masih ada beberapa hal yang mesti ditingkatkan, namun tidak disebutkan secara jelas. Oleh sebab itu pihaknya masih memastikan ujicoba tersebut dapat berjalan maksimal. Ujicoba ini kembali diperpanjang pada 15 Januari 2018. Pasalnya waktu peresmian lelang terpaksa dimundurkan. Pemerintah berdalih perpanjangan ini untuk memastikan kesiapan lelang skala besar.
Menurutnya, selama ini aturan skema lelang gula rafinasi menghadapi sejumlah hambatan. Beberapa pihak disebutnya menolak skema lelang ini. Namun pemerintah memastikan lelang gula rafinasi tetap akan diimplementasikan guna memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah mendapatkan gula rafinasi secara resmi.
“Setiap tahun kebocoran dari informasi Sucofinso sampai 350.000 ton [merembes], dan IKM membeli dari situ [rembesan]. Dodol Garut tidak bisa beli dengan harga murah [waktu itu], kita diamkah? itu fair apakah tidak fair?” tegasnya.
Sejumlah tujuan lelang gula rafinasi diantaranya mencegah rembesan gula rafinasi di pasaran, mewujudkan transparansi hingga memberikan kesempatan sama antara pelaku usaha besar dan kecil memperoleh gula dengan harga yang sama pula. Selain itu, dalam sistem ini peserta tidak dapat menutup pembukuan dan transaksi yang dilakukan.
“Orang yang mau menutupi pembukuannya pasti akan protes. Berapa sekarang omzet, berapa rugi labanya, itu yang akan kami lacak,” sebut Enggar.
Vice President Communication PT Pasar Komodisitas Jakarta Michael Manuhutu mengatakan saat ini perkembangan lelang gula rafinasi berjalan baik. Hingga kini jumlah peserta lelang makin bertambah. Seluruh pelaku lelang baik pengusaha besar maupun kecil juga telah menjalankan transaksinya.
“Kalau dilihat dari data kemarin, pasar lelang masih dikuasai industri kecil, koperasi UKM dan IKM. Sedangkan industri besar sudah punya kontrak dengan penjual,” kata Michael kepada Bisnis.
Adapun beberapa waktu terakhir, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat edaran bernomor 42/BAPPEBTI/SE/01/2018 berisi tentang pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi bagi penjual maupun pembeli dalam uji coba lelang.
Menurutnya, surat edaran tersebut menyampaikan tentang seluruh kontrak yang sudah terdaftar baik dari penjual maupun pembeli di pasar lelang gula tersebut, akan di catat dalam kontrak bahwa memang saat dilakukan pengiriman barang, komoditas tersebut sudah mendaftar di pasar lelang.
"Karena itu secara mekanisme saat kontrak ini tercatat dan dilakukan pengiriman, berarti ada permintaan buyer untuk pengiriman barang, sehingga buyer harus melakukan aproval terhadap pengiriman tersebut. Karena kita di pasar lelang harus melakukan verifikasi kontrak, buyer harus lakukan aproval terhadap kontrak itu. Jangan sampai tidak ada aproval dari buyer bahwa barang ini akan dikirim sehingga tidak ada mis komunikasi untuk pengiriman barang,” jelasnya.
Menurut catatan Bisnis, skema lelang gula kristal rafinasi awalnya di jadwalkan bergulir mulai Oktober 2017, namun berakhir pada penundaan. Pemerintah mengaku sedang menambah peserta dari pelaku UMKM. Oleh karena itu, pemerintah memundurkan waktu pelaksanaan skema lelang.
Keputusan penundaan bukan yang pertama dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan skema lelang gula kristal rafinasi. Semula, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebelumnya telah menetapkan waktu bergulirnya lelang adalah 15 Juni 2017.
Namun, akibat adanya masukan dari sejumlah pihak serta keterbatasan waktu sosialisasi maka akhirnya dilakukan penundaan. Lelang secara formal pada 15 Januari juga masih mengalami penundaan. Pemerintah mengaku masih melihat distribusi skala besar yang dilakukan penyelenggara.