Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG GULA RAFINASI: Pembeli Skala Besar Harus Daftarkan Transaksi

Kelapa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan skema lelang gula akan membuat seluruh peserta beli untuk memasukan data transaksi yang dilakukan.
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA – Kelapa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan skema lelang gula akan membuat seluruh peserta beli untuk memasukan data transaksi yang dilakukan.

Pasalnya jika perusahaan besar yang menerima gula kristal rafinasi namun tetap menolak memasukan data yang dibutuhkan sebagai syarat, pihaknya akan meminta peserta untuk diaudit kembali oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil bagian pengawasan dari Kementerian Perdagangan.

“Ini untuk memastikan mereka produsen atau bukan, dan jumlah [gula kristal rafinasi] yang diminta dengan produk yang dikeluarkan,” kata Bachrul kepada Bisnis, Kamis (8/2/2018).

Di sisi lain, sejak dimulainya ujicoba lelang gula kristal rafinasi pada 4 September 2017, transaksi yang diikuti oleh peserta dari IKM, UMKM, dan Koperasi tersebut, transaksi yang telah match di Pasar Lelang PT Pasar Komotitas Jakarta (PKJ) bersejumlah 3,972 ton hingga 7 Februari.


Secara rata-rata, harga transaksi lelang gula mulai September 2017 sebesar Rp9.525 per kg, Oktober mencapai Rp9.163 per kg, November seharga Rp 9.108 per kg, Desember turun menjadi Rp8.968 per kg, Januari sebesar Rp8.910 per kg dan 1 – 7 Februari seharga Rp8.884 per kg. Seluruh harga tersebut sudah termasuk di dalamnya pajak pertambahan nilai (PPN).

Sedangkan secara keseluruhan rata-rata gula kristal rafinasi dari seluruh transaksi lelang adalah Rp8.978 per kg termasuk PPN atau Rp8.162 per kg dengan tidak termasuk PPN. Menurut Bachrul dengan meningkatnya intensitas transaksi di pasar lelang, maka kecenderungannya menyebabkan penurunan harga gula rafinasi secara umum. Hal ini dinilai akan memberikan keuntungan lebih bagi pembeli.

Seluruh perdagangan gula kristal rafinasi di dalam pasar lelang sudah termasuk PPN. Selain itu, peserta beli tidak dikenakan biaya terkait transaksi,” ujarnya.

Bachrul menjelaskan, saat ini tercatat pendaftaran kontrak eksisting gula kristal rafinasi yang terdafrar di dalam sistem PT PKJ sebesar 2.813.384 ton hingga 7 Februari 2017 dengan jumlah kontrak tersisa 2.189.820 dengan 503 kontrak. Sementara periode kontrak sendiri bervariasi mulai 2018 hingga 2021.

“Pengambilan barang sesuai kontrak tersebut akan terdata dan terlacak secara transparan dalam sistem yang disiapkan untuk pemerintah oleh pasar lelang gula kristal rafinasi yakni PT PKJ,” papar Bachrul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper