Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu membentuk satu kelembagaan khusus yang mengatur dan mendampingi skema dana otonomi khusus atau otsus. Pasalnya, saat ini kewenangan tersebut hanya dijalankan oleh setingkat direktorat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, pembentukan lembaga khusus tersebut guna mendukung efektivitas dari hasil dana alokasi otsus yang diberikan secara rutin setiap tahunnya.
Menurutnya, permasalahan dari dana otsus yang sudah ada sejak 15 tahun silam sudah berlapis-lapis. Utamanya dari sisi pengalokasian yang tanpa syarat dan tata kelola daerah yang belum maksimal.
"Ini dana khusus yang semestinya pengawasan dan evaluasi tidak dilakukan secara umum, mesti khusus juga jadi perlu bentuk lembaga sendiri," katanya, Minggu (4/2/2018).
Robert mengemukakan, dari sisi pengalokasian tanpa syarat, pemerintah dapat mengubah menjadi skema berbasis kinerja, meski dampaknya akan memunculkan rasa sensitif yang menganggap Jakarta tidak percaya Papua.
Namun, menurutnya, dalam hal ini tidak bisa ditolelir secara politik. Untuk itu, transfer tanpa syarat harus ditinjau kembali. Apalagi tidak seperti dana desa yang memplot APBN tetapi masuk pada anggaran APBD yang terkadang daerah bingung mengalokasikannya.
Menurutnya, saat ini dana otsus sudah dialokasikan sesuai persentase seperti pendidikan 30%, untuk mendukung perekonomian daerah 25%, infrastruktur 20%, dan lainnya. Dari persentase itu saja sudah dapat dijadikan pedoman bagaimana seharusnya evaluasi efektivitas dana otsus.
"Jangan sampai seperti di Asmat yang memiliki 23 distrik atau kecamatan tapi hanya 15 distrik yang mempunyai puskesmas," ujarnya.
Adapun, menurut Robert, dari empat daerah yang menerima dana otsus yakni Jakarta, Yogyakarta, Aceh, dan Papua secara keseluruhan memiliki problema yang sama yakni kemampuan memaksimalkan alokasi.
Meski di luar dari isu dana otsus, dirinya menilai Aceh sudah berhasil membuat sebuah inovasi yakni reformasi perizinan dan transparansi anggaran.