Bisnis.com, JAKARTA--Menjelang arus mudik Natal dan Tahun Baru 2018, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melakukan pembatasan kendaraan berat yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB.
Pembatasan kendaraan berat merujuk kepada Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang.
Sehari sebelum pembatasan kendaraan berat tersebut, kepadatan kendaraan terjadi di sejumlah titik di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, untuk arah Jakarta ataupun arah Cikampek.
"Titik kepadatan arah Cikampek meliputi: Simpang Susun Cikunir Km 10, Km 14, Km 21+500, TI Km 33, dan Km 37, sedangkan untuk arah Jakarta, titik kepadatan terjadi di: Km 12, Km 14, Km 25, dan Km 28," ujar AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, Kamis (21/12).
Selain dikarenakan volume kendaraan yang padat, kepadatan juga terjadi dikarenakan adanya kecelakaan (tunggal) di Km 12 B arah Jakarta yang melibatkan sebuah truk kontainer peti kemas bermuatan 40 Ton, dengan Nopol B 9375 URK.
Kecelakaan ini mengakibatkan tertutupnya bahu jalan. Kini petugas operasional Jasa Marga tengah berupaya mengevakuasi badan truk menggunakan 2 buah crane.
Baca Juga
Untuk itu, Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan laik operasi.
Jasa Marga juga mengingatkan agar melakukan estimasi waktu tempuh, mengingat kepadatan yang tengah terjadi.