Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semangat Holding Bertentangan dengan Revisi UU Migas

Komisi VII DPR menyesalkan rencana holding BUMN sektor migas oleh Menteri Rini Soemarno karena tidak sesuai dengan strategi penataan yang sedang diupayakan melalui revisi UU Migas.
Pertagas. /Pertagas
Pertagas. /Pertagas

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR menyesalkan rencana holding BUMN sektor migas oleh Menteri Rini Soemarno karena tidak sesuai dengan strategi penataan yang sedang diupayakan melalui revisi UU Migas.

Selain Komisi VII, kebijakan holding BUMN menuai banyak penolakan di Senayan. Penolakan datang dari komisi terkait yakni Komisi XI mengenai keuangan negara serta Komisi VI DPR yang memang sebagai mitra kerja Kementerian BUMN.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, revisi UU Migas sedang dibahas di Komisi VII, dan semangatnya bertentangan dengan yang direncanakan Kementerian BUMN.

"Rencana holding migas itu tidak sesuai dengan bahasan UU Migas. Kami mau memfokuskan ke core  bisnis BUMN. Pertamina fokus minyak sedangkan PGN fokus bisnis gas. Bukan malah Pertamina mencaplok PGN," katanya, Jumat (15/12).

Oleh karena itu, lanjut Gus Irawan, anak perusahaan Pertamina yang menjalankan bisnis gas, mesti dileburkan ke dalam PGN supaya tidak mengalami kerugian sebagaimana temuan BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017.

Lalu dengan penataan semacam itu, DPR berkeyakinan pengawasan terhadap BUMN akan semakin efektif, karena cucu perusahaan Pertamina yakni Pertagas Niaga yang merupakan anak dari Pertagas melakukan aksi 'broker' hingga membuat harga gas di Medan pada waktu itu menjadi sangat mahal mencapai US$12,28 per MMBTU.

"Pertagas harus dilebur ke PGN supaya efisien. Kalau semua ambil margin, konsumen yang dirugikan. Jangan semuanya diserahkan ke Pertamina, seperti superman saja. LPG saja yang diurus pertamina saat ini mengalami kelangkaan. Kalau semua dikasih ke Pertamina, rusak tata kelolanya."

Sebagai catatan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 BPK menemukan potensi kerugian Pertagas bersumber dari tidak optimalnya bisnis niaga dan transportasi gas perusahaan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Jawa Timur dalam periode 2014 hingga semester I/2016.

"Pada kegiatan niaga gas, Pertagas menanggung kehilangan pendapatan senilai US$16,57 juta dan timbulnya piutang macet senilai US$11,86 juta akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi, serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) kepada PT Mutiara Energy," tulis Ketua BPK Moermahadi Soerja dalam IHPS I/2017.

Sementara pada aspek lain, arus komunikasi Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR mengalami hambatan lantaran adanya aksi boikot terhadap Rini.

Pencekalan ini bermula sejak Panitia Khusus DPR RI untuk Pelindo II, menemukan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat 2a dan Pasal 24 ayat 2 serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat 1, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp36 trilliun.

Temuan dari Pansus Pelindo II ini, pada 23 Desember 2015, telah diterima dan disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI, yang merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN dan dilarang menghadiri rapat kerja dengan DPR.

Sementara itu, Komisi XI DPR meminta agar proses holding dihentikan karena pelaksanaan penyertaan modal negara tidak sesuai dengan UU 19/2003 dan UU 17/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper