Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mendorong kepatuhan melalui pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) yang terindikasi bermasalah. Salah satunya yang dilakukan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Utara 1 terhadap seorang wajib pajak berinisial FF.
Dalam dokumen surat perintah pemeriksaan yang diterima Bisnis, Kanwil Ditjen Pajak Sumut I meminta FF yang kebetulan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengklarifikasi data terkait pembelian jam tangan senilai 23.850 Euro atau sekitar Rp342,5 juta.
Data Ditjen Pajak menyebutkan bahwa, FF melakukan pembelian jam tangan di Belanda. Atas pembelian tersebut, FF meminta pengembalian Value Added Tax (VAT) kepada pihak Bea Cukai Schipol Belanda senilai 2.385 Euro atau Rp34,2 juta.
Karena di negara asal dibebaskan pajaknya, maka seharusnya jika masuk ke yurisdiksi negara lain barang tersebut seharusnya bisa dikenakan aspek pajak maupun kepabenannya. Oleh karena itu atas transaksi tersebut Ditjen Pajak meminta FF untuk memberikan penjelasan terkait transaksi tersebut.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak tak bisa mengonfirmasi soal kebenaran dokumen itu dengan dalih kerahasiaan data WP.
Namun demikian, penerbitan surat perintah pemeriksaan bisa terjadi dalam proses bisnis pengawasan terhadap WP.
"Dapat saya sampaikan, hal-hal seperti itu bisa terjadi dalam proses bisnis pengawasan terhadap WP," ungkapnya.