Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paradise Paper : PPATK Tak Mau Buru-buru Menyimpulkan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak mau buru-buru menyimpulkan terungkapnya sejumlah nama pejabat publik, pengusaha, dan politisi dalam dokumen Paradise Paper memiliki kaitan dengan kejahatan pajak atau kejahatan finansial lainnya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin./JIBI-Endang Muchtar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak mau buru-buru menyimpulkan terungkapnya sejumlah nama pejabat publik, pengusaha, dan politisi dalam dokumen Paradise Paper memiliki kaitan dengan kejahatan pajak atau kejahatan finansial lainnya.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pada dasarnya setiap informasi yang didapat akan dilihat, didata, dan dianalisis kebenarannya seperti pada kasus Panama Papers, atau informasi sejenis lainnya.

"Kami tak akan buru-buru menyimpulkan informasi seperti ini," kata Dian kepada Bisnis, Senin (6/11/2017).

Bahkan, menurutnya informasi dari lembaga intelijen negara lain pun akan dilihat ada indikasi suatu tindak pidana, baik tindak pidana asal (predicated crimes) ataupun pencucian uang.

Pada Senin (6/11/2017) kemarin International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) merilis laporan tentang data perusahaan cangkang yang terhubung dengan negara-negara suaka pajak (tax haven).

Data itu menungkapkan indikasi sejumlah nama pemimpin serta politisi dunia yang ditengarai memiliki afiliasi dengan perusahaan-perusahaan cangkang tersebut. Dugaan sementara, perusahaan itu sengaja dibuat untuk mengalihkan harta atau kekayaan supaya terhindar dari tarif pajak yang tinggi.

Menurut Dian sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kasus itu berulang, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Beneficial Ownership (BO). Aturan itu dirancang untuk melacak pemilik sebenarnya dari suatu transaksi.

"Dengan perpres ini, segala bentuk kejahatan lain melalui pencucian uang dengan menggunakan shell companies juga bisa terungkap," tukasnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper