Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/IPC II siap menjalankan aturan relokasi peti kemas impor yang lebih dari 3 hari menumpuk dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) serta juga sudah clearance kepabeanan (long stay) di terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono R. Irianto mengatakan sebagai BUMN pihaknya senantiasa mendukung regulasi yang sudah dikeluarkan dan diundangkan oleh pemerintah.
Apalagi, tambahnya, kegiatan itu sudah diatur melalui Permenhub No. 25/2017 tentang Batas Waktu Penumpukan Peti Kemas empat Pelabuhan Utama, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar.
"Tentu kita mesti patuhi dan jalankan regulasi pemerintah. Saya tegaskan agar seluruh pengelola terminal peti kemas di Priok mendukung kegiatan relokasi peti kemas impor yang sudah SPPB. Jadi, kalau sudah lebih dari 3 hari dan sudah clearance pabean silakan peti kemas itu dikeluarkan dari lini satu pelabuhan atau terminal," ujarnya pada Selasa (10/10/2017).
Dia menambahkan Pelindo II juga mengingatkan kepada pemilik barang impor untuk tidak menumpuk peti kemasnya yang sudah clearance pabean lebih dari 3 hari di terminal peti kemas untuk mendukung program pemerintah menekan dwelling time.
"Di sisi lain importir diminta kesadarannya juga untuk segera mengeluarkan peti kemasnya yang sudah SPPB. Kalau kita sudah layani cepat hingga barang itu clearance, tapi jika masih dibiarkan menumpuk lebih 3 hari, kita komitmen akan relokasi peti kemas itu ke buffer di luar pelabuhan," paparnya.
Baca Juga
Saat ini PT Pelindo II mengendalikan lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).
Saptono juga mengatakan akan mematuhi Surat Keputusan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang menginstruksikan seluruh terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan Priok untuk segera melaksanakan kegiatan relokasi peti kemas impor sudah SPPB atau atau long stay.
"Semua pihak mesti mematuhi aturan tersebut. Makanya Pelindo II menyatakan siap menjalankan aturan itu," paparnya.
Pada Senin (9/10/2017), Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra menerbitkan Surat Keputusan Kepala OP Tanjung Priok No. UM008/27/11/OP.TPK-2017 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan.
Surat KaOP Tanjung Priok itu ditembuskan kepada 24 kementerian dan lembaga terkait termasuk Kemenko Kemaritiman dan Ombudsman RI.
"Semua terminal mesti menjalankan beleid itu segera. Bulan ini juga harus sudah dilaksanakan. Kami akan berikan sanksi bagi terminal yang melanggar. Ini untuk efektivitas menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik. Barang impor yang sudah SPPB lebih dari 3 hari wajib keluar lini satu pelabuhan Priok," ujar Nyoman.
Dia mengutarakan instansinya tidak turut campur dalam business to business kegiatan itu karena kewenangan OP Tanjung Priok selaku regulator tertinggi di pelabuhan hanya mengamankan dan menjalankan regulasi yang ada agar bisa berjalan semestinya.
"Soal b to b nya itu urusan penyedia dan pengguna jasa terkait, sebab tarifnya juga sudah disepakati antar asosiasi terkait di pelabuhan Priok," paparnya.
Sementara itu, PT JICT mewajibkan kepada seluruh pengguna jasa di terminal itu untuk mengeluarkan peti kemas impornya yang sudah menumpuk lebih dari 3 hari dan sudah mengantongi SPPB atau telah clearance kepabeanan.
Pemberitahuan kepada pengguna jasa itu disampaikan melalui surat PT JICT nomor HM.606/1/15/JICT-2017 tertanggal 2 Oktober 2017 yang ditandatangani Dirut PT JICT Gunta Prabawa.