Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memutuskan tidak menurunkan Dana Alokasi Umum pada 2018.
Hal ini sebagai upaya untuk menghindari kegaduhan di daerah mengingat 2018 ada sejumlah daerah yang menggelar Pilkada serentak.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan untuk mencegah kegaduhan dan umumnya daerah memerlukan belanja untuk Pilkada, pihaknya mengusulkan adanya penyesuaian secara proporsional untuk daerah penerima DAU.
“Kami usulkan adanya penyesuaian ke bawah secara proporsional untuk daerah yang alami kenaikan DAU dan penyesuaian ke atas yang mengalami penurunan DAU sehingga tidak ada daerah yang mengalami penurunan DAU dibanding alokasi DAU tahun 2017,” kata Boediarso di DPR, Senin (9/10/2017).
Mengacu pada undang-undang 33/2004 tentang perimbangan keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso mengatakan alokasi DAU nantinya akan dihitung dari dua hal.
Pertama, alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS).
Kedua, celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Untuk kebutuhan fiskal, dia mengatakan akan melihat dari sejumlah variabel yakni indeks kemahalan konsumen, indeks luas wilayah, indeks wilayah laut, indeks jumlah penduduk, indeks pembangunan manusia, dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sedangkan kapasitas fiskal dihitung berdasarkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
Untuk provinsi, formula perhitungan DAU pada 2018 mengacu pada pertama, alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah PNS, yaitu menjadi 55% dari 40%. Kedua, celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah, yaitu menjadi 45% dari 60%.
Sedangkan formula untuk DAU Kabupaten atau Kota 2018 dibanding 2017 mengacu pada pertama, alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah PNS yaitu menjadi 47,5% dari 45%. Serta, celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah yaitu menjadi dari 52,5% dari 55%.
Berdasarkan formula tersebut, terdapat 21 provinsi yang mengalami kenaikan DAU 2018 dengan total kenaikan Rp7,9 triliun dibanding tahun ini, ada 12 provinsi yang mengalami penurunan DAU dengan total Rp541 miliar, dan ada satu provinsi yang tidak mendapatkan DAU yakni DKI Jakarta.
Dia mengatakan, alasan mengapa DKI Jakarta tidak mendapatkan DAU lantaran provinsi tersebut memiliki APBD yang cukup sehat.
Kendati, menurutnya, DKI Jakarta akan tetap mendapatkan dana transfer ke daerah berupa DBH pajak.
Lebih lanjut, untuk untuk tingkat kabupaten atau kota, terdapat 291 daerah yang mengalami kenaikan DAU tahun depan dengan jumlah kenaikan senilai Rp7,9 triliun dan 217 daerah yang mengalami penurunan DAU dengan total penurunan senilai Rp5,6 triliun.
Disisi lain, pihaknya juga tetap memberikan afirmasi kepada daerah-daerah kepulauan dengan meningkatkan bobot luas wilayah laut menjadi 100%.
Sementara itu, terdapat 21 provinsi yang mengalami kenaikan, 12 provinsi yang alokasinya tetap sama dengan 2017, satu provinsi yang tidak mendapatkan DAU, dan tidak ada provinsi yang mengalami penurunan alokasi.
Untuk tingkat kabupaten atau kota yang mendapatkan afirmasi, terdapat 291 kabupaten atau kota yang mengalami kenaikan, 217 kabupaten atau kota yang alokasinya tetap, dan tidak ada kabupaten atau kota yang mengalami penurunan alokasi.
Adapun, seperti yang diketahui, tujuan diberikannya DAU dimaksudkan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.