Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menginstruksikan seluruh terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan tersebut untuk segera merelokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dan lebih dari 3 hari menumpuk di lini satu pelabuhan (long stay).
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera, mengatakan manajemen dan pengelola terminal peti kemas mesti mematuhi instruksi itu karena sudah diamanatkan melalui Permenhub No:25/2017 tentang Batas Waktu Penumpukan Peti Kemas empat Pelabuhan Utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, Belawan, dan Makassar.
Nyoman menngemukakan pada Senin (9/10/2017), instansinya juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala OP Tanjung Priok No: UM008/27/11/OP.TPK-2017 tentang mekanisme dan tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan.
Tembusan surat KaOP Tanjung Priok itu ditembuskan kepada 24 kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Kemaritiman dan Ombudsman RI.
"Semua terminal mesti menjalankan beleid itu segera. Bulan ini juga harus sudah dilaksanakan. Kami akan berikan sanksi bagi terminal yang melanggar. Ini untuk efektivitas menekan dwelling time dan menurunkan biaya ligistik. Barang impor yang sudah SPPB lebih dari 3 hari wajib keluar lini satu Pelabuhan Priok," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (9/10/2017).
Nyoman menambahkan instansinya tidak turut campur dalam business to business kegiatan itu, karena kewenangan OP Tanjung Priok selaku regulator tertinggi di pelabuhan hanya mengamankan dan melaksanakan regulasi agar bisa berjalan semestinya.
Baca Juga
"Soal B to B itu urusan penyedia dan pengguna jasa terkait, sebab tarifnya juga sudah disepakati antarasosiasi terkait di Pelabuhan Priok," paparnya.
Sementara itu, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mewajibkan kepada seluruh pengguna jasa di terminal itu untuk mengeluarkan peti kemas impornya yang sudah menumpuk lebih dari 3 hari dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau telah clearance kepabeanan.
Pemberitahuan JICT kepada pengguna jasa itu disampaikan melalui surat PT JICT nomor HM.606/1/15/JICT-2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang ditandatangani Dirut JICT Gunta Prabawa.
Surat JICT yang diperoleh Bisnis tersebut sekaligus menegaskan komitmen JICT terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (longstay) di pelabuhan utama yakni pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.
Berdasarkan beleid itu, peti kemas impor yang telah menumpuk lebih dari 3 hari wajib dikeluarkan oleh pemilik barang atau kuasanya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jasa JICT untuk segera mengeluarkan peti kemas yang telah selesai proses kepabeanannya,” tegas Gunta melalui surat JICT tersebut.
Surat JICT itu ditembuskan kepada BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas (APJP), Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
Selain itu, tembusan juga diberikan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan Tanjung Priok, serta Kantor Karantina Ikan Tanjung Priok.
Berdasarkan penelusuran Bisnis di lapangan, hingga saat ini baru terdapat tiga fasilitas depo yang fasilitasnya sudah siap dijadikan buffer area untuk peti kemas impor yang sudah SPPB dari pelabuhan Tanjung Priok.
Ketiga depo itu yakni yang dioperasikan Royal G & G Logistics, Depo Forway, dan Tenders Marine Indonesia (TMI).