Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengusulkan supaya tarif/biaya layanan bongkar muat atau OPP/OPT kargo non-peti kemas/breakbulk yang berlaku saat ini di dermaga konvensional pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.
Usulan tersebut mengingat saat ini masa berlaku tarif OPP/OPT di pelabuhan Priok sudah kedaluarsa, dan supaya memenuhi aspek legalitas, agar dilakukan masa perpanjangan saja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum DPP APBMI Muhamad Fuadi mengatakan dalam kondisi perekonomian yang belum benar-benar stabil saat ini dan volume kargo juga cenderung menurun, sebaiknya tidak perlu mengevaluasi apalagi menaikkan tarif layanan bongkar muat di pelabuhan.
"Evaluasinya cukup dengan cara memperpanjang masa berlaku tarif OPP/OPT di Priok itu yang saat ini sudah kedaluarsa. Tidak perlu ada perubahan besaran tarifnya. Dilegalkan saja dengan cara memperpanjang masa berlakunya minimal hingga enam bulan kedepan," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (2/10/2017).
Fuadi mendorong asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait di Pelabuhan Tanjung Priok bersama-sama dengan PT.Pelabuhan Tanjung Priok-anak usaha Pelindo II untuk memproses perpanjangan masa berlaku tarif OPP/OPT itu serta disaksikan Kantor Otoritas Pelabuhan Priok agar bisa membuat kesepakatan untuk melegalkan tarif tersebut.
Dia berharap semua pihak berkontribusi dalam mendukung program pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional termasuk biaya-biaya yang ada di pelabuhan.
Dikonfirmasi Bisnis, Imanudin, Dirut PT Pelabuhan Tanjung Priok, anak usaha PT Pelindo II, mengatakan pihaknya segera berkordinasi dengan para asosiasi pelaku usaha di Priok untuk memperpanjang masa berlaku tarif OPP/OPT tersebut.
"Menurut kami dilakukan perpanjangan masa berlakunya saja, jadi gak perlu ada perubahan tarif," ujar Imanudin.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan evaluasi tarif OPP/OPT kargo non peti kemas atau breakbulk di pelabuhan Priok jangan sampai justru menaikkan tarif layanan bongkar muat kargo di pelabuhan itu.
"Harapannya jangan sampai ada kenaikan tarif karena akan mrmberatkan pelaku bisnis ligistik ," ujarnya.\
Sebelumnya, Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi mengatakan sampai sekarang masih terdapat beberapa biaya di pelabuhan Priok yang sudah kedaluarsa dan perlu di evaluasi, baik struktur maupun besarannya.
Tarif yang dimaksud, imbuhnya, adalah tarif OPP (Ongkos Pelabuhan Pemuatan) dan OPT (Ongkos Pelabuhan Tujuan) untuk kegiatan bongkar muat kargo jenis break bulk di terminal konvensional Priok.
"Tarif OPP/OPT harus benar-benar dihitung secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, baik dari aspek tata hitungnya maupun struktur dan golongan nya," ujarnya.
Dia menyebutkan tarif OPP dan OPT yang berlaku namun sudah kedaluarsa saat ini tidak transparan dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak mendorong upaya meningkatkan produktifitas yang tinggi karena biayanya sama untuk semua jenis komoditas. Selain itu, jika tetap diberlakukan tarif tersebut dinilai ilegal.
Menurut catatan Bisnis, sejak 2012, biaya OPP/OPT di Tanjung Priok untuk kargo umum menggunakan fasilitas gudang dikenakan Rp. 81.075 per ton per m3 sedangkan untuk pola trucklossing hanya Rp. 57.200 per ton per m3.