Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Klarifikasi SPJICT ke KPK Soal Kontrak JICT

SPJICT menyampaikan tiga poin klarifikasi terkait dengan keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (26/9/2017).
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Darren Whiteside
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyampaikan tiga poin klarifikasi terkait dengan keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (26/9/2017).

Dalam RDP itu, Ketua KPK menyatakan perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi pada 2019.

"Atas pernyataan KPK itu, kami hanya ingin sampaikan tiga hal sebagai klarifikasi untuk memberi informasi yang lebih detil kepada publik," ujar Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim didampingi Mokhammad Firmansyah Sukardiman, dalam jumpa pers pada Rabu (27/9/2017).

SPJICT menyampaikan tiga hal yakni pertama, pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terdapat fakta-fakta bahwa klausul yang mengatur skema, hak dan kewajiban (termasuk pembayaran uang muka dan rental fee perpanjangan kontrak) para pihak sesuai perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 s/d 2039.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, ujar dia, maka BPK menyatakan dalam hasil audit investigatifnya, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 triliun.

"Oleh karena itu, BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan perjanjian perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang telah berjalan, bukan yang belum terjadi [2019] seperti keterangan Ketua KPK," ujar Nova.

Kedua, jika menurut ketua KPK, perpanjangan baru dimulai pada 2019, berarti secara hukum segala isi perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang selama ini berjalan menjadi batal demi hukum dan harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab karena telah menjalankan perpanjangan kontrak JICT secara sepihak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh karena itu, perpanjangan kontrak harus kembali ke semula sesuai dengan perjanjian privatisasi JICT pada 1999," tuturnya.

Ketiga, SPJICT merasa khawatir pernyataan ketua KPK tersebut, yang terkesan malah melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan alasan perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara.

Padahal, kata Nova, segala isi perjanjian perpanjangan JICT yang dibuat efektif mulai 2015 sampai 2039 telah berjalan.

Sedangkan, jika Ketua KPK menyatakan perpanjangan JICT belum berlaku sampai 2019 berdasarkan data dan fakta yang memadai, maka sepatutnya perpanjangan kontrak tersebutharus dihentikan.

"Sehingga investasi Hutchison dapat dilakukan di pelabuhan lain dan pernyataan Ketua KPK dapat menguatkan pemerintah untuk menasionalisasi JICT," ujar Nova.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper