Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Akses Informasi Keuangan Naikkan Status Indonesia

Pemerintah berharap keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa menaikkan status Indonesia dari partially compliant ke status compliant dalam assessment terkait implementasi automatic exchange of information.
Karyawan menjelaskan kepada wajib pajak di gerai konsultasi amnesti pajak, di Jakarta, Jumat (02/12/2016)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan menjelaskan kepada wajib pajak di gerai konsultasi amnesti pajak, di Jakarta, Jumat (02/12/2016)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berharap keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa menaikkan status Indonesia dari partially compliant ke status compliant dalam assessment terkait implementasi automatic exchange of information.

Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis status Indonesia akan meningkat dalam asessment mendatang, Perppu yang diterbitkan Mei lalu merupakan regulasi primer yang disyaratkan Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD.

“Artinya dengan adanya Perppu ini kita harapkan naik kelas. Nah sekarang naik kelasnya yang tertinggi itu adalah compliant” kata John akhir pekan lalu.

Terkait persiapan implementasi automatic exchange of information, kata John, pemerintah telah fokus membenahi dua hal yakni regulasi dan operasionalnya. Soal regulasi, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2017 , pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PMK No.70/PMK.03/2017.

Sedangkan dari sisi operasionalnya,pemerintah telah membenahi sistem tekonologi di otoritas pajak. Ditjen Pajak menyatakan sistem teknologi mereka siap menampung data hasil pertukaran informasi secara otomatis. Di sisi internal antara Otoritas Jasa Keuangan dengan DJP, mereka akan menggunakan layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SIPINA).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi belum lama ini juga mengatakan, pihaknya sudah memiliki tim untuk memitigasi pertukaran informasi secara otomatis tersebut. Namun demikian rencananya mereka akan menambah anggota tim supaya proses implementasi exchange of information berlangsung optimal.

“Di lantai 10 ada 300 orang, tetapi ada kemungkinan untuk ditambah, tergantung nanti kebutuhan tiap kantor wilayah,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper