Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menilai efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp16 triliun sebagai disiplin kebijakan fiskal yang baik.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan kebijakan ini merupakan hal yang lumrah dilakukan pemerintah.
"Rata-rata total anggaran belanja di kisaran 90-92%, kalau ada self blocking sekitar Rp15 triliun itu artinya tidak dipangkas, tapi diperkirakan tidak digunakan," kata Agus di kompleks BI, Jumat (7/7/2017).
Dia menambahkan pemerintah memang sedang gencar memperbaiki pengelolaan fiskal.
Salah satunya, pemerintah melakukan penyehatan fiskal untuk penerimaan negara dilakukan secara lebih optimal. Di samping itu, Agus menuturkan, pemerintah juga akan mengelola defisit fiskal dan manajemen utang yang lebih sehat.
Kebijakan ini, kata Gubernur BI, menunjukkan tekad pemerintah untuk melakukan pengelolaan fiskal yang baik.
Baca Juga
BI juga sangat merekomendasikan agar kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik ke depannya.
BI beranggapan pemerintah melakukan self blocking untuk meyakinkan bahwa defisit anggaran tidak melebihi jumlah tertentu.
"Kalau misalnya defisit dalam anggaran itu 2,4% dan sekarang dijaga agar tidak melebihi 2,6% itu menunjukkan pengelolaan budget yang sehat," tegas Agus.
Dia menuturkan, kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk menjaga indikator ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan self blocking senilai Rp16 triliun merupakan efisiensi, bukan pemotongan.
"Penghematan belanja K/L dilakukan dengan realokasi belanja barang, jadi belanja lebih produktif dan mendesak," ujar Darmin di Gedung DPR RI, Kamis (6/7).
Penghematan sebesar Rp16 triliun ini akan dialihkan untuk belanja prioritas, dan belanja lainnya seperti utang luar negeri, Badan Layanan Umum (BLU) dan lain sebagainya.
Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No.4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.
Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan nonoperasional lainnya.
Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp16 triliun.