Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan peraturan menteri pertanian tentang peredaran dan penyediaan susu, saat ini masih di Biro Hukum Kementerian Pertanian sejak dibahas awal tahun.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diamirta menyampaikan, Ditjen PKH telah memanggil integrator, Industri Pengolahan Susu, dan koperasi susu, dalam pembahasan rancangan peraturan ini. Selain itu, Ditjen PKH juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Diamirta mengakui, tidak mudah menyiapkan aturan susu agar saat implementasi tidak menghadapi kendala. Pengalaman Indonesia yang kalah di WTO terkait pembatasan impor pertanian, menjadi pelajaran penting.
"Kenapa? Karena takut di WTO kan lagi. Kita tidak ingin kalah lagi untuk kedua kalinya," tuturnya dalam silaturahmi dengan media, Rabu (21/6/2017).
Rancangan Permentan tentang peredaran dan penyediaan susu, di antaranya mengatur kerjasama antara Industri Pengolahan Susu dan peternak sapi perah. IPS juga didorong menyerap susu segar dalam negeri dengan harga wajar. IPS juga didorong memiliki peternak binaan.
Melalui peningkatan kesejahteraan peternak, harapannya dapat memicu produsi susu segar dalam negeri. Selain itu, melalui kerjasama seperti mendatangkan indukan sapi perah hingga menyediakan kredit untuk perbaikan kandang, harapannya dapat memacu peningkatan produksi susu dalam negeri. Saat ini populasi sapi perah sebesar 533.000 ekor.
"Saya ingin apa yang diterapkan di fèdloter, juga diterapkan oleh IPS. Agar IPS bisa membeli susu dan memelihara sapi hingga produktif," imbuhnya.
Takut di WTO Kan Lagi, Draft Permentan Tentang Susu 'Mangkrak'
Rancangan peraturan menteri pertanian tentang peredaran dan penyediaan susu, saat ini masih di Biro Hukum Kementerian Pertanian sejak dibahas awal tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
40 menit yang lalu