Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kepmen Cuti bersama di Sektor Swasta

Kemenaker akhirnya menerbitkan kepmen untuk cuti bersama di perusahaan swasta

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.

Kepmen ini telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri pada tanggal 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

“Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” katanya, mengutip keterangan resminya,  Selasa (20/6).

Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun ini yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.

Dalam Kepmen ini disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti ini akan  diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper