PEKANBARU--Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan pasokan bahan baku bagi industri dalam negeri harus dijamin pasokannya untuk memberikan kepastian usaha.
Termasuk pasokan bahan baku kayu dalam hutan tanaman industri (HTI) yang dikeluhkan para pengusaha karena akan terkena dampak PP soal perlindungan lahan gambut
Hal ini disampaikan Enggartiasto disela Pasar Murah Ramadan yang digelar oleh Kementerian Perdagangan bersama RGE Group. Turut hadir dalam acara itu Direktur RGE Anderson Tanoto, Direktur Utama PT RAPP Rudi Fajar, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Pelalawan HM Harris.
Mendag mengatakan hal itu terkait kekhawatiran pelaku bisnis hutan tanam industri (HTI) setelah pada Februari 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan empat peraturan sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Sebelumnya ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon mengatakan dalam regulasi turunannya, yakni Peraturan Menteri LHK No.17/2017 tentang pembangunan HTI, kementerian menjanjikan lahan pengganti (land swap).
Namun, hingga kini realisasi "land swap" belum juga ada, sehingga pelaku industri akan menempuh opsi impor bahan baku untuk pabrik kertas dan bubur kertas atau pulp hingga 9,5 juta meter kubik per tahun, untuk mengantisipasi kekurangan bahan baku akibat berkurangnya area tanaman pokok setelah penerapan regulasi baru tersebut.
Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah akan memastikan agar kebijakan tersebut tidak membuat perusahaan HTI kesulitan bahan baku.
"Semua komoditi yang diproduksi di sini, pasti diproduksi. Dan kami akan jaga ketersediaan bahan baku itu, pemerintah pasti akan jaga ketersediaan bahan baku," tegasnya.
Mendag mengatakan kebijakan perlindungan gambut diharapkan tidak mengganggu bisnis yang sudah ada, karena dikhawatirkan juga akan berdampak pada neraca perdagangan dan menganggu kinerja ekspor industri di tanah air.
"Kalau sampai perusahaan besar seperti ini kesulitan bahan baku, saya juga yang pusing karena ekspor kita terganggu," kata Mendag.
Mendag menambahkan, pemerintah sudah seharusnya untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang tidak komprehensif dan akan merugikan industri. "Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak diartikan untuk membuat perusahaan itu kesulitan bahan baku. Percayalah, kita akan menjaga lingkungan (secara) beriringan, maka bahan baku itu akan
dijaga," pungkas Mendag.