Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Gambut Timbulkan Kegaduhan Negatif

Pemerintah pusat sudah seharusnya merevisi regulasi tentang perlindungan gambut dalam Peraturan Pemerintah No 57/2016, dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lahan gambut. /cwacwa
Lahan gambut. /cwacwa

Bisnis.com, PEKANBAR- - Pemerintah pusat sudah seharusnya merevisi regulasi tentang perlindungan gambut dalam Peraturan Pemerintah No 57/2016, dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby menyatakan, jika regulasi ini tetap dipaksakan, maka akan menimbulkan kegaduhan bagi perekonomian masyarakat bukan hanya korporasi.

"Kalau ini tetap dilakukan secara masif oleh Pemerintah tentu akan menimbulkan kegaduhan khususnya di Riau yang memiliki lahan bergambut cukup luas, dampaknya ekonomi kita terancam runtuh, akan timbul keresahan di tengah masyarakat " ujar Suhardiman di Pekanbaru, akhir pekan lalu (2/6).

Politisi Fraksi Hanura ini  mengatakan, sepanjang kebijakan tersebut memihak kepada pelestarian dan pemulihan kawasan gambut tentu akan didukung, dengan syarat tidak mengganggu perekonomian masyarakat.

"Pemerintah Pusat jangan main patok-patok saja, turunlah ke Lapangan perhatikan kondisinya jika (regulasi) diterapkan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau kaji ruas-ruas yang rusak, lahan-lahan yang tidak bertuan itu yang direstorasi," kata dia.

Suhardiman yang juga  Sekretaris Komisi C DPRD Riau menambahkan sepanjang lahan itu punya masyarakat ataupun perusahaan dirawat dengan baik, produktif, dan tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan, jangan diambil lagi.

Menanggapi terkait isu, adanya PHK secara besar-besar terhadap tenaga kerja yang bergerak di sektor Hutan Taman Industri (HTI), kata Suhardiman, itu dampak yang tidak terelakkan lagi jika peraturan gambut diterapkan.

"Ini kegaduhan selanjutnya, jika lahan berkurang tentu produktifitas berkurang dampaknya akan ada pemutusan kontrak dengan tenaga kerja secara masal," katanya.

Untuk itu, Ia meminta agar Pemerintah berhati-hati dalam memetakan kawasan gambut dengan memperhatikan kondisi teknis, untuk Provinsi Riau sendiri yang hampir sebagian lahannya bergambut, tentu masyarakat sangat bergantung dari aspek perekonomian.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menyatakan sebanyak 22.000 pekerja sektor HTI di provinsi tersebut terancam kehilangan pekerjaan dalam lima tahun ke depan akibat penerapan regulasi perlindungan gambut.

"Pertama yang kita khawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran. Dari HTI saja, sekitar 22.000 orang menggantungkan hidup menafkahi keluarga," kata Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung.

Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.

Untuk itu, SPSI Riau meminta  pemerintah dapat mengkaji ulang regulasi tersebut secara jernih, dengan memperhatikan dampak-dampaknya secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper