Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah akan menetapkan aturan bagi pengelola pusat belanja dan peritel terkait penyediaan lokasi khusus bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pengelola pusat belanja dan peritel untuk menyediakan lokasi khusus bagi barang-barang yang diproduksi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah tersebut diklaim sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan membuka akses bagi pelaku UMKM nasional.
"Berikan space bagi UMKM, sebelum saya atur. Sekarang aturannya sedang dalam proses, berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ungkap dia dalam pembukaan Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) 2017, Senin (8/5/2017).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan Perpres yang akan membahas hal ini adalah Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Saat ini, beleid itu sedang dalam proses revisi dan diklaim sudah disepakati oleh menteri-menteri perekonomian dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Fetnayeti mengungkapkan pihaknya akan merevisi Permendag 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"[Ketentuan penyediaan lokasi khusus untuk UMKM] di Perpres 112/2007. Kalau Permendag-nya, Permendag 70/2013 [tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern] yang akan direvisi," papar dia.
Permendag 70/2013 sebelumnya telah direvisi lewat Permendag 56/2014 yang ditetapkan pada 17 September 2014. Dalam Pasal 22 ayat 22 Permendag 56/2014 disebutkan diberikannya izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% kepada toko modern yang berbentuk stand alone dan atau toko khusus (specialty stores) yang memerlukan keseragaman produksi dan bersumber dari global supply chain, memiliki brand yang sudah terkenal di dunia dan belum mempunyai basis produksi di Indonesia, serta berasal dari negara tertentu untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya di Indonesia.
Berikutnya menyatakan toko modern pada ayat 2 secara bertahap meningkatkan penjualan barang serupa yang diproduksi di Indonesia dan melaporkannya kepada pemerintah.
Fetnayeti menambahkan Permendag revisi akan mencantumkan persentase luasan tempat bagi UMKM yang mesti disediakan oleh pengelola pusat belanja dan peritel. Namun, dia masih belum bersedia menyebutkan besarannya.