Bisnis.com, SEMARANG—PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Selangkah lagi dapat kembali mengoperasikan pabriknya di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Hal itu seiring keluarnya rekomendasi izin lingkungan baru terkait kegiatan penambangan dan pembangunan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada Kamis malam, 23 Februari 2017.
Dalam rekomendasi bernomor 660.1/0493 itu disebutkan berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian addendum Amdal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017, rencana kegiatan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk. di Kabupaten Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.
Dengan rekomendasi tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen yang baru bagi PT Semen Indonesia Tbk. melalui keputusan Gubernur nomor 660.1/6 tahun 2017 pada tanggal yang sama dengan dirilisnya rekomendasi tersebut.
“Sudah dinilai oleh pakar penilai. Para pakar sudah beri rekomendasi jadi sekarang sudah bisa [beroperasi] tinggal lengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Gubernur jawa Tengah Ganjar Pranowo ditemui di kantornya, Jumat (24/2).
Sebelumnya, Ganjar mencabut perizinan lingkungan pabrik semen bersandi saham SMGR di Rembang itu lantaran harus menyempurnakan dokumen adendum analisis dampak lingkungan (Amdal), dan revisi rencana pengelolaan lingkungan/ rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL).
Padahal, pembangunan pabrik yang menelan investasi Rp4,97 triliun itu sudah rampung sekitar 98,75% akhir tahun lalu.
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 6601/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Ganjar juga mengatakan, izin anyar tersebut sudah dikirim pula ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM serta dinas terkait di daerah.
“Dan keputusan itu sifatnya final konkret individual,” ujarnya.
Setelah izin baru itu keluar, lanjut dia, perseroan harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian PTSP akan meminta rekomendasi kepada Dinas ESDM dengan proses maksimal 30 hari.
Hal tersebut sesuai dengan target pihak perseroan. Sebelumnya Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia, kepada Bisnis mengatakan menargetkan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, dapat kembali beroperasi pada Maret 2017. Yaitu setelah merevisi Amdal dan mengajukannya kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah awal Februari lalu
Dengan beroperasinya pabrik berkapasitas tiga juta ton per tahun itu, pada 2017 SMGR akan memiliki kapasitas terpasang mencapai 37 juta ton. Jumlah tersebut termasuk kontribusi dari beroperasinya pabrik anyar di Indarung IV, Padang, Sumatra Barat dengan kapasitas yang sama seperti fasilitas produksi di Rembang.