Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VIII DPR: Pemerintah Perlu Regulasi Pengawasan Umrah

Regulasi ini dinilai penting sebagai dasar Kemenag dalam menyelesaikan berbagai kasus umrah sekaligus meningkatkan kepuasan jemaah.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), segera membuat regulasi pengawasan bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Regulasi ini dinilai penting sebagai dasar Kemenag dalam menyelesaikan berbagai kasus umrah sekaligus meningkatkan kepuasan jemaah.

"Terpenting adalah kepuasan pelayanan bagi jemaah. Mereka harus merasa nyaman dan dapat melaksanakan ibadah dengan optimal," kata Ali Taher usai menjadi narasumber pada seminar Penelitian Pelaksanaan Umrah di Indonesia dan Saudi Arabia di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya, regulasi pengawasan umrah ini harus segera diwujudkan. Ali Taher mengaku bersama anggota dewan lainnya akan memberi dukungan, sehingga pengawasan Kemenag semakin efektif, penyelenggara umrah makin tertib dan mengindahkan aturan.

Ali Taher juga memandang pentingnya sertifikasi PPIU agar bisa dibuat klasifikasi atau peringkatnya. Pemerinkatan ini, menurut Ali Taher, penting agar dapat diketahui kemampuan manajemen dari travel bersangkutan.

Hal lain yang dinilai penting dibuat pemerintah adalah klasifikasi ongkos transportasi dari setiap daerah atau provinsi. Jika ongkos umrah dapat dipetakan, akan mempermudah PPIU dalam menetapkan harga atau biaya umrah. Artinya, ada kepastian berapa yang harus dibayar oleh setiap anggota jemaah umrah ke depannya. Tidak sekedar mengira-ngira lagi.

Terpenting, lanjut Ali Taher, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah harus sampai kepada lapisan akar rumput. Sebab, kalau ada PPIU nakal tetap saja bermuara kepada pemerintah. Para penyelenggara umrah kerap lepas tangan ketika menghadapi persoalan.

Menurut Kepala Pusat Kehidupan Keagamaan Muharom, penelitian Puslitbang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PPIU terhadap PMA 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Pelanggaran itu di antaranya, penggabungan jemaah PPIU berizin ke PPIU lain tak berizin, sehingga yang membawa jemaah umrah adalah PPIU tidak berizin. Pelanggaran lainnya, pemulangan tidak sesuai jadwal, penggunaan pesawat non-direct (tidak langsung) dan saat transit disambung pesawat lain.

Penelitian ini juga menemukan pelanggaraan yang dilakukan PPIU karena tidak mengasuransikan kesehatan jemaah dengan alasan kesehatan dijamin pemerintah Arab Saudi. Ada juga PPIU yang tidak menyediakan penginapan, tidak menyiapkan tenaga kesehatan, jemaah tidak divaksin, serta PPIU tidak membuat perjanjian dengan jemaah atas hak masing-masing.

Selain Ketua Komisi VIII, tampi sebagai narasumber dalam seminar ini, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil tampil bersama peneliti Badan Litbang dan Diklat Kemenag Abdul Djamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper