Bisnis.com, DEPOK - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengungkapkan pemerintah tidak bisa mengubah besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setelah ditetapkan 8,25% pada Senin (21/11/2016).
"Tuntutan dari kalangan buruh pasti ada tetapi tidak bisa diubah lagi karena sudah sesuai peraturan," ujarnya di Depok, Selasa (22/11/2016).
Menurutnya, penetapan kenaikan UMK 8,25% di Jawa Barat sudah sesuai Peraturan Pemerintah No. 78/2015 Tentang Pengupahan yang dihitung dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, jika terdapat protes dari kalangan buruh lagi, kata dia, pihaknya akan tetap melaksanakan aturan sehingga Pemprov Jabar tidak bisa mengubahnya.
Adapun, Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017 menyatakan UMK Kota Depok pada 2017 sebesar Rp3.297.489.
Sementara itu, UMK di penyangga Jakarta lainnya yakni Kabupaten Bogor mencapai Rp3.204.551, Kota Bogor Rp3.272.143, Kota Bekasi Rp3.601.650 dan Kabupaten Bekasi Rp3.530.438.
Deddy mengatakan upah tertinggi berada di Kabupaten Karawang sebesar Rp3.605.272 dan daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Pangandaran yakni Rp1.420.624.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan sebelum UMK ditetapkan, pihaknya sudah mengusulkan adanya kenaikan kepada dewan pengupahan.
Pihaknya tetap berpegang pada aturan terkait besaran upah minimum sesuai yang diintruksikan pemerintah pusat dengan melihat kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat Depok.
"Dalam aturan kan kenaikannya sekitar 8,25% dan sesuai rapat kami usulkan lebih dari besaran tersebut, meski hasilnya tetap sesuai aturan," ujarnya.