Bisnis.com, MEDAN - Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumatra Utara belum juga disahkan. Pasalnya, pengesahan masih terganjal upaya penyelesaian berbagai konflik lahan yang ada.
Anggata Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, sebelumnya pihaknya bersama pemprov telah berkonsultasi dengan Pemprov Kalimantan Timur.
“Permasalah paling pokok adalah holding zone. Misalnya lahan itu seharusnya digunakan untuk apa, tapi realisasinya berbeda. Ini membutuhkan penyelesaian sendiri. Berdasarkan konsultasi ke Kaltim dan Kemendagri, penyelesaiannya bisa parsial, karena pengesahan ini juga mendesak untuk mendorong pembangunan provinsi,” jelas Sutrisno, Senin (21/11/2016).
Lebih lanjut, dia mencontohkan lahan bekas HGU PT Perkebunan Nusantara II. Selain itu, kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.579/2014.
“Ada beberapa kawasan yang masuk kawasan hutan tapi sudah jadi perkampungan, lahan pertanian, bahkan fasilitas umum. Misalnya kantor Pemkab Simalungun dan Humbang Hasundutan. Itu kan kawasan hutan. Jadi, penyelesaian seperti itu masuk holding zone,” tambah Sutrisno.
Terkait dengan persetujuan pemkab/pemko, Sutrino mengatakan berdasarkan informasi dari pemprov sudah seluruh daerah menyetujuinya. Kendati demikian, DPRD Sumut masih khawatir terkait potensi gugatan yang bisa diajukan oleh kelompok masyarakat tertentu.
“Seperti Kaltim, sekarang digugat. Ini juga yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, kami harus terus berkoordinasi dengan pemprov. Kalau semuanya lancar bisa selesai maksimal akhir tahun ini,” pungkas Sutrisno.