Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Operasi Go-Jek: Solo Masih Jadi Forbidden City

Ibarat forbidden city di China, Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah sampai sekarang masih belum memberikan izin beroperasi ojek online (Go-Jek) di wilayah Solo, sehingga kalau sampai ada maka yang beroperasi tersebut adalah ojek online ilegal.
Suasana di Jalan Adisucipto di depan Mapolresta Solo setelah aksi bom bunuh diri, Selasa (5/7/2016)./JIBI-Solopos-Sunaryo Haryo Bayu
Suasana di Jalan Adisucipto di depan Mapolresta Solo setelah aksi bom bunuh diri, Selasa (5/7/2016)./JIBI-Solopos-Sunaryo Haryo Bayu

Bisnis.com, SOLO - Ojek online Go-Jek masih kesulitan menembus larangan untuk beroperasi di Kota Solo, Jateng.

Ibarat forbidden city di China, Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah sampai sekarang masih belum memberikan izin beroperasi ojek online (Go-Jek) di wilayah Solo, sehingga kalau sampai ada maka yang beroperasi tersebut adalah ojek online ilegal.

Larangan beroperasinya ojek online di Solo ini terkait adanya keributan antara pengemudi Go-Jek dengan pangkalan ojek di Purwosari, Rabu (12/10).

"Ya sejak awal kehadirannya kami telah menolak secara tegas agar Go-Jek tidak beroperasi di Kota Solo, karena ini akan bisa menimbulkan masalah sosial," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jumat (14/10/2016).

Ia mengatakan dengan adanya peristiwa tersebut maka perlu dilakukan razia terhadap Go-Jek yang akan dilakukan Pemkot dengan menggandeng pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Dikatakan Wali Kota yang akrab dipanggil Rudy ini, aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan menindak tegas Go-Jek dengan sanksi gembok, jika masih nekat beroperasi.

Rudy menambahkan, dengan adanya klaim bahwa driver Go-Jek sudah mencapai 500 orang artinya menambah jumlah kendaraan yang beroperasi di Kota Solo yang hanya seluas 44,4 kilometer. Hal ini berimbas pada kepadatan lalu lintas.

Ia mengatakan, Pemkot Surakarta sudah membuat grand design moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Pembenahan moda transportasi umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sedangkan operasional Go-Jek dipastikan akan menambah beban kepadatan lalu lintas.

"Ya belum lagi emisinya, polusi udaranya dan macet. Itu yang harus dipikirkan. Izinnya yang mengeluarkan bukan Solo, kok beroperasi di Solo," kata Rudy.

Ia mengatakan Pemkot baru menerima permohonan izin operasional jasa pengantar barang atau makanan online (Go-Food). Namun izin tersebut belum diterbitkan. Rudy memberi sinyal akan menerbitkan izin operasional tersebut. Dengan persyaratan, kendaraan yang digunakan didesain untuk membawa barang dan bukan untuk penumpang.

"Ya saya tidak melarang orang untuk mencari uang, tapi kalau sudah ada [ojek pangkalan] maka itu dulu, jangan di tambah," katanya.

Rudy meminta agar Pemerintah Pusat meninjau ulang izin ojek online yang sudah dikeluarkan. Menurut dia, harus ada regulasi jelas dan pemerintah tidak asal merestui beroperasinya ojek online. Apalagi potensi konflik dengan ojek pangkalan mestinya menjadi pertimbangan.

"Saya mohon, Presiden meninjau ulang merestui ojek online. Pertengkaran, konflik, di berbagai daerah yang terjadi itu harus menjadi bagian evaluasi," katanya.

Kepala Dishubkominfo Pemkot Surakarta Yosca Herman Soedrajat mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan Go-Jek. Penolakan Pemkot atas ojek online didasari atas beberapa pertimbangan.

Ia mengatakan tidak adanya regulasi yang mengatur ojek online sehingga Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin. "Aturannya jelas. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin."

Merujuk aturan tersebut itu, bahwa Go-Jek tidak masuk dalam kategori angkutan massal. Herman mengakui persoalan Go-Jek adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat.

The Forbidden City adalah istilah yang merujuk pada istana kaisar di China. Istana ini mulai digunakan pada masa Dinasti Ming hingga masa dinasti Qing antara tahun 1420 sampai 1912. Istana ini berada di tengah-tengah kota kuno Beijing, China, dan kini menjadi Museum Istana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper