Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stabilitas Ekonomi Sudah Terjaga, BI Dukung dengan Pelonggaran LTV KPR

Bank Indonesia memutuskan untuk memberikan relaksasi loan to value (LTV) dan juga financing to value (FTV) guna menggenjot kredit terutama pada sektor kredit properti.
Ilustrasi pembangunan perumahan rakyat./Antara
Ilustrasi pembangunan perumahan rakyat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia memutuskan untuk memberikan relaksasi loan to value (LTV) dan juga financing to value (FTV) guna menggenjot kredit terutama pada sektor kredit properti. 

Pelonggaran ini diberikan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan. 

Pelonggaran diberikan pada sektor properti, lantaran Bank Indonesia menilai sektor properti merupakan leading sector yang bisa menggerakkan sektor lainnya. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warijo mengatakan saat ini stabilitas ekonomi dalam negeri sudah relatif terjaga. Selain itu, dengan melonggarkan kebijakan makroprudensial merupakan salah satu langkah yang ditempuh bank sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Kuncinya karena stabilitas sudah terjaga, masalah stabilitas sebenarnya bukan merupakan isu yang krusial, sekarang mari kita bersama dari BI, pemerintah, dan dunia perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Perry di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Jumat (17/6/2016). 

Secara umum, pelonggaran makroprudensial LTV meliputi dua hal yaitu penurunan pembayaran down payment dan juga penurunan tiering untuk rumah pertama, kedua, dan seterusnya. 

Untuk down payment pada bank konvensional Bank Indonesia menurunkan sebesar 5% dari sebelumnya 20% menjadi 15%. Sementara itu untuk bank syariah, pembayaran down payment ditetapkan sebesar minimal 10%. Selain itu, tiering kredit rumah juga diturunkan sebesar 5% dari sebelumnya pada angka 10%. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung mengatakan pelonggaran kebijakan ini dapat dinikmati oleh perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KPR gross di bawah 5% dan rasio NPL gross di bawah 5%. 

Menurut Juda, mayoritas perbankan bisa menikmati pelonggaran kebijakan LTV ini karena jika dilihat secara agregat, nilai NPL industri perbankan saat ini sebesar 2,9%.

"Ada bank yang NPLnya di atas 5% tetapi mayoritas masih di bawah 5%," ujar Juda. 

Selain itu, pada pembiayaan rumah tapak, rumah susun, rukan sampai fasilitas kredit atau pembiayaan kedua, juga terdapat pelonggaran kredit melalui sistem indent. Kredit tetap akan cair tanpa harus menunggu rumah selesai dibangun.

Transmisi ekonomi melalui jalur kredit masih belum optimal. Hal ini terlihat pada masih melambatnya pertumbuhan kredit dari 8,7% (yoy) pada Maret 2016 menjadi 8,0% pada April 2016. Demikian pula pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada April 2016 tercatat sebesar 6,2% (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 6,4% (yoy).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper