Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkasa Pura Genjot Pengembangan Runway di 10 Bandara

Seiring dengan meningkatnya lalu lintas pesawat setiap tahunnya, PT Angkasa Pura I mengucurkan dana sebesar Rp1,16 triliun guna mengembangkan kapabilitas fasilitas landasan pacu di 10 bandara yang dikelola perseroan.
Kantor Pusat Angkasa Pura I/angkasapura1.co.id
Kantor Pusat Angkasa Pura I/angkasapura1.co.id

Bisnis.com,JAKARTA--Seiring dengan meningkatnya lalu lintas pesawat setiap tahunnya, PT Angkasa Pura I mengucurkan dana sebesar Rp1,16 triliun guna mengembangkan kapabilitas fasilitas landasan pacu di 10 bandara yang dikelola perseroan.

 
Direktur Operasi PT Angkasa Pura I Wendo Asrul Rose mengatakan perbaikan landasan pacu di 10 bandara bertujuan meningkatkan kehandalan fasilitas sisi udara. Hal ini sejalan dengan trafik udara saat ini terus tumbuh, dan beban pesawat yang kian membesar.
 
"Pesawat seperti B777-300, B747-400 dan A330 itu memiliki beban yang tidak sesuai dengan desain peruntukkan awal runway ketika dibangun. Alhasil, struktur runway menjadi fatigue atau cepat rusak," katanya di Jakarta, Senin (13/06).
 
Ke-10 bandara tersebut a.l. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
 
Kemudian, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang. Adapun, program pengembangan landasan sebenarnya telah dimulai sejak 2014 yang lalu.
 
Sekretaris Korporat PT Angkasa Pura I Farid Nugraha menuturkan pengembangan landasan pacu memang memerlukan waktu yang panjang. Pasalnya, perbaikan landasan pacu tersebut berpotensi mengganggu kegiatan penerbangan.
 
“Bali misalnya, itu kan sangat padat [frekuensi], overlay saja sampai tertunda 1,5 tahun. Kalau perbaiki siang mengganggu penerbangan domestik, malam mengganggu penerbangan internasional, jadi memang harus bertahap,” tuturnya.
 
Selain itu, lanjut Farid, program pengembangan landasan pacu juga sempat tertunda akibat kontraktor swasta yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, dan berhenti di tengah jalan. Alhasil, pengembangan landasan pacu harus dihitung ulang.
 
Belajar dari kesalahan itu, sambungnya, Angkasa Pura I akan menggandeng perusahaan BUMN untuk melakukan pekerjaan. Dia optimistis program pengembangan landasan pacu kali ini akan berjalan sesuai dengan target yang ditentukan.
 
“Saat ini, landasan pacu sudah menjadi concern kami, karena itu alat produksi utama Angkasa Pura I. Alokasi anggaran yang dikucurkan pun sangat masif, dan kami ingin bisa selesai cepat, maksimal 38 bulan,” ujarnya.
 
Sejalan dengan itu, Farid juga menilai bahwa pesatnya industri penerbangan saat ini membuat Angkasa Pura I harus menetapkan standar pelayanan minimal yang lebih tinggi, tidak terkecuali kekerasan (pavement classification number/PCN ) landasan pacu.
 
Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengapresiasi langkah Angkasa Pura I dalam mempercepat pengembangan landasan pacu bandara yang dikelolanya.
 
“Ya bagus dong bagi maskapai. Dengan peningkatan PCN berarti kapasitas payload pesawat-pesawat yang sekarang bisa optimal, sehingga jumlah penumpang dan kargo yang bisa diangkut juga lebih maksimal,” katanya.
 
Selain itu, Bayu menilai meningkatnya standar kekerasan landasan pacu di bandara, berpotensi membuat para maskapai lebih percaya diri untuk mendatangkan armada tipe baru yang berkapasitas lebih besar.
 
Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanudin menuturkan persoalan klasik dalam penyelenggaraan transportasi udara selama ini antara lain belum memadainya kebutuhan sarana dan prasarana.
 
“Mulai dari alat navigasi, landasan dan pengamanan sekitar bandara. Hal ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga perlu konsistensi dari pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
 
Tengku berharap pemerintah segera melengkapi peralatan dan perbaikan infrastruktur bandara, termasuk bandara-bandara di pelosok daerah. Hal ini juga sesuai amanah dari UU No.1/2099 tentang Penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper