Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Februari 2016 mengalami kenaikan sebesar 0,41 persen dari sebelumnya sebesar Rp47.241,00 menjadi Rp47.437 per hari.
"Upah nominal harian buruh tani nasional mengalami kenaikan sebesar 0,41%, dan upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,33%," kata Kepala BPS, Suryamin, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Dia menjelaskan, perubahan upah riil tersebut menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh, seperti buruh tani, buruh informal perkotaan, dan buruh industri yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jika upah riil semakin tinggi, maka semakin tinggi juga daya beli atau sebaliknya," katanya.
Suryamin mengatakan, untuk perkembangan upah buruh informal perkotaan, rata-rata upah nominal untuk buruh bangunan tukang bukan mandor mengalami kenaikan sebesar 0,18%, dari sebelumnya Rp81.221,00 menjadi Rp81.367,00 per hari Sementara untuk upah riil untuk buruh bangunan tukang bukan mandor pada Februari 2016 mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen yakni dari sebelumnya Rp65.702,00 per hari menjadi Rp65.879,00 per hari.
Untuk rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala juga mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen menjadi Rp24.130,00 dari sebelumnya pada sebesar Rp24.048,00 per kepala, dan upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0,0,43% dari sebelumnya Rp19.453,00 menjadi Rp19.537,00.
Selain itu, rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga pada bulan yang sama juga mengalami kenaikan sebesar 0,49 persen, dari sebelumnya Rp357.550,00 per bulan menjadi Rp359.302,00 per bulan.
Secara keseluruhan, untuk upah riil pembantu rumah tangga per bulan mengalami kenaikan sebesar 0,58 persen jika dibandingkan dengan Januari 2016, dari Rp289.233,00 menjadi Rp290.909,00 per bulan.
BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,41%
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Februari 2016 mengalami kenaikan sebesar 0,41 persen dari sebelumnya sebesar Rp47.241,00 menjadi Rp47.437 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
13 jam yang lalu