Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta setiap instansi pelayanan publik harus menyediakan tempat pengaduan masyarakat.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Mirawati Sudjono menuturkan pengaduan masyarakat membuat masyarakat mengetahui ke mana pihaknya harus mengadu, memberikan apresiasi, saran maupun kritik atas pelayanan publik yang diterimanya. Informasi mengenai pengaduan adalah standar yang harus dipenuhi.
"Unit pelayanan publik, tidak boleh menutup pengaduan dari masyarakat. Informasi mengenai kemana masyarakat harus mengadu, harus dipasang jelas dalam setiap instansi," kata Mirawati dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Selasa (8/3/2016).
Menurut Mirawati, dari pengaduan masyarakat, intansi penyelenggara pelayanan publik bisa mendapat masukan berharga dari masyarakat, yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih baik. Selain itu, setiap pengaduan pun harus direspon dengan cepat.
Dia memaparkan hal lain yang harus dimiliki instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik adalah, standar pelayanan. Syarat-syarat lain dalam pelayanan publik ialah bagaimana pelayanan dilakukan, kepastian biaya, dan kepastian waktu pelayanan. Selain itu juga harus ditempel Maklumat Pelayanan. ()