Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Tapera Harus Diperjelas

Satu pengamat properti berharap Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat menjadi implementasi program merumahkan masyarakat yang jelas.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Satu pengamat properti berharap Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat menjadi implementasi program merumahkan masyarakat yang jelas.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, banyaknya pihak yang tidak setuju dengan kehadiran Tapera terutama dari asosiasi pengusaha merupakan hal yang wajar. Pasalnya, sudah banyaknya iuran yang harus dibebankan pada pekerja maupun perusahaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dsb.

"Idealnya, pemerintah dapat melakukan integrasi antara semua iuran yang ada. Singapura misalnya dengan Central Provident Fund menerapkan iuran tunggal peserta yang langsung dibagi dalam empat rekening, yakni pendidikan, kesehatan, pensiun, dan hunian," ujarnya. 

Indonesia Property Watch, lanjut Ali, tetap mendukung Tapera dengan kritikan agar segera dibuat rencana implementasi yang jelas mengenai tata cara bagaimana peserta dapat memeroleh rumah.

Ali pun mengkhawatirkan pengelolaan dana Tapera melalui manajer investasi menimbulkan penyimpangan.  "Karena dana Tapera rentan dapat menjadi dana bancakan dengan dana besar yang terkumpul Rp59 triliun setahun," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (27/2/2016).

Manager investasi juga berpotensi menederita kerugian. Masalahnya, berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak dapat dipersalahkan. Hal tersebut sangat ironis karena dana Tapera berasal dari masyarakat.

Di sisi lain, banyak pekerja yang menolak karena mereka ikut menabung, tetapi tidak memeroleh fasilitas untuk mendapatkan rumah. Pasalnya, pekerja kelas menengah tidak termasuk dalam target Tapera.

Berkaitan dengan hal tersebut, seharusnya dapat dipertimbangkan kepesertaan Tapera tidak terbatas untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, tetapi untuk semua peserta.

"Bantuan dan sistem antara MBR juga non MBR di segmen menengah juga dapat dibedakan. Karena berdasarkan riset yang dilakukan, masyarakat segmen menengah pun masih banyak yang belum memiliki rumah," jelas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper