Bisnis.com, JAKARTA - Satu pengamat properti berharap Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat menjadi implementasi program merumahkan masyarakat yang jelas.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, banyaknya pihak yang tidak setuju dengan kehadiran Tapera terutama dari asosiasi pengusaha merupakan hal yang wajar. Pasalnya, sudah banyaknya iuran yang harus dibebankan pada pekerja maupun perusahaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dsb.
"Idealnya, pemerintah dapat melakukan integrasi antara semua iuran yang ada. Singapura misalnya dengan Central Provident Fund menerapkan iuran tunggal peserta yang langsung dibagi dalam empat rekening, yakni pendidikan, kesehatan, pensiun, dan hunian," ujarnya.
Indonesia Property Watch, lanjut Ali, tetap mendukung Tapera dengan kritikan agar segera dibuat rencana implementasi yang jelas mengenai tata cara bagaimana peserta dapat memeroleh rumah.
Ali pun mengkhawatirkan pengelolaan dana Tapera melalui manajer investasi menimbulkan penyimpangan. "Karena dana Tapera rentan dapat menjadi dana bancakan dengan dana besar yang terkumpul Rp59 triliun setahun," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (27/2/2016).
Manager investasi juga berpotensi menederita kerugian. Masalahnya, berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak dapat dipersalahkan. Hal tersebut sangat ironis karena dana Tapera berasal dari masyarakat.
Di sisi lain, banyak pekerja yang menolak karena mereka ikut menabung, tetapi tidak memeroleh fasilitas untuk mendapatkan rumah. Pasalnya, pekerja kelas menengah tidak termasuk dalam target Tapera.
Berkaitan dengan hal tersebut, seharusnya dapat dipertimbangkan kepesertaan Tapera tidak terbatas untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, tetapi untuk semua peserta.
"Bantuan dan sistem antara MBR juga non MBR di segmen menengah juga dapat dibedakan. Karena berdasarkan riset yang dilakukan, masyarakat segmen menengah pun masih banyak yang belum memiliki rumah," jelas Ali.
PP Tapera Harus Diperjelas
Satu pengamat properti berharap Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat menjadi implementasi program merumahkan masyarakat yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Andhina Wulandari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

44 menit yang lalu
Jumbo Investors Snap Up Astra (ASII) Shares in Hunt for Dividends

1 jam yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
AHY Beri Kabar Terbaru Proyek Giant Sea Wall, Sudah Dapat Investor?

38 menit yang lalu
Menteri Maman Buka Suara soal Kasus UMKM Mama Khas Banjar

1 jam yang lalu
Profil GS Supermarket: Pemilik & Rekam Jejaknya di RI

1 jam yang lalu
Imbas Tarif Trump, Ekspor China ke AS Turun Drastis
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
