Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Perindustrian: RUU Larangan Minol Jangan Sampai Batasi Industri Etanol

Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan produksi minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-Undangan Pelarangan Minuman Beralkohol jangan sampai membatasi perdagangan etanol di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian meminta agar RUU Pelarangan Minuman Beralkohol jangan sampai membatasi perdagangan etanol di dalam negeri/ilustrasi
Kementerian Perindustrian meminta agar RUU Pelarangan Minuman Beralkohol jangan sampai membatasi perdagangan etanol di dalam negeri/ilustrasi

BIsnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan produksi minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-Undangan Pelarangan Minuman Beralkohol jangan sampai membatasi perdagangan etanol di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Harjanto menjelaskan bahwa etanol yang merupakan bahan baku minuman beralkohol (minol) tidak hanya dibutuhkan untuk industri tersebut, namun juga untuk industri kosmetika, parfum, cat, lem serta industri farmasi.

“Harus dilihat bahwa etanol itu aplikasinya bisa ke mana-mana. Minol hanya salah satu. Makanya jangan sampai pengaturan terhadap industri minol juga berdampak buruk ke sini. Nanti akhirnya kita tidak bisa menghasilkan apa-apa,” ujarnya, Kamis (4/2).

RUU pelarangan minol tersebut pada dasarnya membahas tentang pengaturan produksi dan distribusi minol. Penyusunan beleid tersebut memerlukan informasi mengenai sumber bahan baku minol untuk mencegah praktik produksi ilegal, seperti produksi minol oplosan.

Dia mengatakan bahwa saat ini dari 13 pelaku industri etanol yang terdaftar, hanya tujuh perusahaan yang masih aktif berproduksi dengan kapasitas produksi mencapai 310.000 kiloliter per tahun.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa saat ini bea masuk untuk etanol masih tinggi, berkisar 30% dari ambang maksimal yang ditetapkan World Trade Organization (WTO) sebesar 40%. Menurutnya, bea masuk yang tinggi masih diperlukan untuk memproteksi industri dalam negeri.

“30% ini cukup tinggi untuk etanol. Ini memang tidak ada sistem kuota, hanya tarif. Kita harap nilai yang tinggi ini bisa membuat industri etanol dalam negeri lebih berkembang. Jangan sampai etanolnya diimpor dari luar semua,” jabarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Shahnaz Yusuf

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper