Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Tekan Harga Obat, Ini Syarat yang Disampaikan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengusulkan perubahan sejumlah regulasi kepada pemerintah guna menurunkan harga obat.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengusulkan perubahan sejumlah regulasi kepada pemerintah guna menurunkan harga obat.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan tingginya harga obat di pasar dalam negeri disebabkan oleh regulasi pemerintah yang kurang tepat. Pertama, pihaknya meminta pemerintah memanfaatkan fleksibilitas Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Kami akan meminta pemangku kepentingan menyesuaikan sejumlah regulasi yang telah ada," kata Syarkawi kepada Bisnis.com, Kamis (10/12/2015).

Dia menjelaskan dalam TRIPs tersebut, WTO memberikan fleksibilitas kepada sejumlah negara guna meminta produsen untuk menekan harga obat paten demi kepentingan nasional. Nantinya, produsen tidak bisa menjual beberapa jenis obat paten dengan harga yang mahal.

Pihaknya menuturkan kebijakan tersebut sudah dimanfaatkan oleh India, China, dan Thailand. Kedua, pemerintah juga disarankan untuk mengubah peraturan presiden mengenai penggunaan obat untuk kepentingan negara.

Saat ini, lanjutnya, penggunaan obat untuk kepentingan negara masih terbatas untuk penyakit HIV/AIDS. Komisi meminta pemerintah dapat memperluas penggunaan untuk jenis obat penyakit yang lain.

Ketiga, Kementerian Kesehatan dihimbau membuat peraturan menteri yang mengatur tentang kewajiban apotik untuk memberikan pilihan kepada konsumen/pasien. Kendati dokter meresepkan obat tertentu, pasien bisa bebas menentukan pilihan dengan sejumlah penawaran lain yang diberikan apotik.

Keempat, KPPU mengusulkan adanya penyederhanaan penyebutan obat. Jika hak paten sudah tidak berlaku, nantinya tidak ada lagi sebutan obat generik bermerek.

Menurutnya, sebutan obat generik bermerek hanya semata untuk menunjang penjualan obat tersebut.

Di sisi lain, Syarkawi masih akan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik kartel yang dilakukan sejumlah produsen obat. Terdapat dugaan adanya perjanjian eksklusif antar-produsen farmasi untuk melakukan bundling penjualan obat.

"Misalnya pembelian obat penyakit tertentu harus disertai dengan obat jenis lain dengan tujuan mempercepat penyembuhan, ini merupakan perilaku anti-persaingan usaha," ujarnya.

KPPU juga tengah melihat penguasaan industri obat dalam negeri dengan jumlah pemain mencapai 201 perusahaan farmasi yang menghasilkan obat generik bermerek. Adapun, khusus obat paten mayoritas masih merupakan perusahaan asing yang jumlahnya sekitar lima sampai tujuh perusahaan.

Khusus industri dalam negeri, imbuhnya, hanya memproses bahan baku menjadi barang jadi. Padahal, 95% bahan baku berasal dari luar negeri. Perusahaan lokal masih sangat bergantung pada importasi tersebut.

Dia menilai pembelian bahan baku akan sangat bergantung pada nilai tukar mata uang kendati bea masuk sudah rendah atau mencapai 0%. Belum lagi, adanya dugaan perusahaan importirnya yang menguasai perdagangan bahan baku obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper