Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jabar Minta Jokowi Keluarkan Perpres

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Kementerian BUMN mengajukan Peraturan Presiden agar mempercepat penuntasan tata ruang yang dilalui proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Pemprov Jabar meminta Kementerian BUMN mengajukan Perpres mempercepat penuntasan tata ruang yang dilalui proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung/ilustrasi
Pemprov Jabar meminta Kementerian BUMN mengajukan Perpres mempercepat penuntasan tata ruang yang dilalui proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung/ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG— Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Kementerian BUMN mengajukan Peraturan Presiden agar mempercepat penuntasan tata ruang yang dilalui proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya sudah menuntaskan rekomendasi trase kereta cepat kurang dari satu pekan sesuai harapan dari pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Percepatan ini juga guna menunjukan keseriusan Pemprov Jabar mengakselerasi proyek tersebut.

“Sudah saya tandatangani rekomendasinya. Cepat kan?” katanya di Bandung, Rabu (9/12).

Menurutnya setelah rekomendasi trase diserahkan pekerjaan rumah selanjutnya adalah menuntaskan revisi tata ruang di Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Bekasi yang masuk dalam trase. Sementara untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta Bandung Barat sudah diakomodasi dalam Perpres Kawasan Strategis Cekungan Bandung.

Heryawan mengaku rekomendasi dari pihaknya tak cukup mempercepat proses pembangunan kereta cepat yang soft launchingnya dijadwalkan Desember ini. Menurutnya pemerintah tetap perlu mengeluarkan peraturan presiden terkait tata ruang Purwakarta, Bekasi dan Karawang.

“Betul kita butuh Perpres untuk mempercepat keputusan trase,” ujarnya.

Pepres penting agar kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Menurutnya mengubah perda RTRW Karawang, Purwakarta dan Bekasi tidak mudah karena akan memakan waktu lama.

“Supaya surat keputusan gubernur tentang trase tidak ada persoalan maka perlu ada Perpres,” katanya.

Selanjutnya dalam isi Perpres tersebut akan diatur bahwa kabupaten/kota terkait harus mengubah secara parsial RTRW mereka. Heryawan yakin desakan ini akan ditindaklanjuti pemerintah pusat karena sampai saat ini komunikasi terus intensif.

“Kita ingin proyek ini buru-buru jadi. Yang akan meneruskan usulan Perpres ini Kementerian BUMN, domain-nya di mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper