Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Gianyar Melebihi Target

Realisasi pajak hotel dan restoran atau PHR di Gianyar hingga November mencapai Rp180 miliar, atau melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp157 miliar.
Harris Raya Kuta Bali/harrishotel.com
Harris Raya Kuta Bali/harrishotel.com

Bisnis.com, DENPASAR-- Realisasi pajak hotel dan restoran atau PHR di Gianyar hingga November mencapai Rp180 miliar, atau melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp157 miliar.

Kadis Pendapatan Daerah Gianyar Ketut Astawa Suyasa mengatakan pencapaian tersebut berkat ketaatan wajib pajak serta pengawasan yang dilakukan oleh aparat. Bahkan, pihaknya memprediksi perolehan PHR akan terus meningkat hingga akhir 2015.

Realisasi PHR tersebut dikontribusikan dari pajak hotel Rp92 miliar dari target Rp85 miliar, restoran Rp50 miliar dari target Rp39 miliar, hiburan Rp35 miliar dari target Rp30 miliar, dan pajak air tanah Rp3,3 miliar dari yang ditargetkan Rp3,9 miliar.

Adapun wajib pajak yang memberikan kontribusi, untuk kategori hotel bintang lima Hotel Four Season Rp9,2 miliar, kelas melati Hotel Royal Pitamaha Rp2,7 miliar, hotel melati Bali Safari & Marine Park Rp1,1 miliar, hotel melati 1 Alaya Resort Rp1,1 miliar, kategori Pondok Wisata Swan Keramas Bali Villas Rp512 juta, kategori pajak restoran Restoran Four Season Rp3,2 miliar.

Untuk kategori hiburan, Bali Safari Rp13 miliar, pajak air tanah Hotel Amandari Rp417 juta. Sementara itu, Ubud menjadi daerah penyumbang terbanyak PHR Gianyar mencapai Rp20 miliar.

Astawa mengungkapkan, salah satu faktor pencapaian PHR itu tidak terlepas dari pemasangan sebanyak 100 alat tapping box di sejumlah hotel dan restoran.

“Pemasangan alat tersebut untuk memantau transaksi yang terjadi sehingga, dapat menjadi referensi bagi Dispenda, sebagai data pembanding terkait dengan pembayaran pajak dari wajib pajak,” ungkapnya Selasa (8/12/2015).

Rencananya pada tahun depan pihaknya akan memasang sebanyak 300 tapping box lagi untuk memantau transaksi. Dia menegaskan, pemasangan itu bukan untuk intervensi terhadap transaksi usaha oleh wajib pajak, tetapi guna transparasi dalam pemungutan pajak.

“Sehingga, monitoring dan evaluasi bisa lebih relevan. Disamping itu, akan memudahkan bagi WP dalam membuat laporan nantinya,” pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper