Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IGNASIUS JONAN: 2016 Pembatasan Kecepatan Kendaraan Bermotor Diterapkan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengharapkan aturan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan kelas jalan akan efektif pada tahun 2016, kendati beberapa daerah telah menerapkannya terlebih dahulu.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengharapkan aturan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan kelas jalan akan efektif pada tahun 2016, kendati beberapa daerah telah menerapkannya terlebih dahulu.

"Pembatasan kecepatan berdasarkan kelas jalan saya harap akan berlaku secara nasional pada tahun depan, tapi saya kira beberapa daerah telah menerapkannya terlebih dahulu," kata Jonan di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Hal tersebut, kata Jonan, merupakan salah satu langkah untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitasnya yang menyebabkan kematian di jalan raya, pasalnya hingga saat ini aturan semacam itu belum ada.

"Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya yang masih tinggi hingga mencapai angka 30.000 kasus, pasalnya aturan seperti ini belum pernah ada," katanya.

Dalam membentuk aturan tersebut, Jonan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia agar bisa memberikan rekomendasi tentang pembatasan kecepatan tersebut.

"Memang yang menurut undang-undang, kita yang berhak mengeluarkan aturan itu, namun untuk rekomendasi pembatasan kecepatan tersebut, kita juga minta rekomendasi dari Kapolri dan sekarang draftnya telah selesai," kata dia.

Aturan tersebut, lanjut Jonan, akan diberlakukan pada setiap jalan mulai dari tipe 1,2,3A dan 3B termasuk tol serta semua jenis jalan mulai dari nasional, provinsi, kota/kabupaten sampai kecamatan.

"Karenanya keterlibatan pemerintah daerah juga dibutuhkan bahkan lebih luas lagi seluruh lapisan masyarakat juga harus ikut serta, dan harus jadi perhatian seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Sayangnya ketika ditanya sanksi yang akan diberikan pada pelanggar aturan tersebut, Jonan tidak menjelaskan lebih rinci, karena menurut dia, terkait dengan penegakan aturan adalah kewenangan kepolisian.

"Law enforcement itu tergantung kepolisian, yang jelas ini memang harus diperkuat agar implementasinya maksimal," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara dari Korlantas Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2014 jumlah kecelakaan darat untuk seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 91.688 kejadian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper