Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Minol, 5 Poin Ini Perlu Diperhatikan Pemerintah dan DPR

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menekankan lima poin penting untuk diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang tentang minuman alkohol (RUU Minol).n
Heineken Holding N.V./Ilustrasi-theheinekencompany.com
Heineken Holding N.V./Ilustrasi-theheinekencompany.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menekankan lima poin penting untuk diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang  tentang minuman alkohol (RUU Minol).

Lima poin itu adalah pertama segera memindahkan seluruh tindak pidana dalam RUU Minol ke dalam Rancangan KUHP, agar terdapat harmonisasi yang baik dengan rancangan KUHP yang sedang dibahas.

Kedua, meminta agar tidak ada pidana minimum khusus dalam RUU Minol, karena bentuk pidana minimum khusus akan menganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Pidana minimum khusus adalah bentuk ketidakpercayaan DPR dan Pemerintah terhadap Mahkamah Agung dan Pengadilan–pengadilan di bawahnya bahwa pengadilan mampu menjatuhkan putusan yang adil terhadap kasus–kasus yang diperiksa oleh pengadilan," kata peneliti ICJR, Anggara dalam siaran persnya, Jumat (4/12/2015).

Poin ketiga adalah alasan untuk tidak bisa dipidana, yang dikenal dalam hukum pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Menurutnya hukum pidana secara universal tidak mengenal alasan pengecualian yang menjadi landmark dalam RUU Minol.

"Sementara, Ketua Pansus RUU Larangan Minol menyebutkan bahwa RUU ini memberikan alasan pengecualian untuk adat, pariwisata, dan juga kawasan khusus," imbuhnya.

Keempat, meminta agar pemerintah dan DPR membuat riset mendalam mengenai cost benefit analysis atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

"Kelima kami meminta agar Pemerintah dan DPR benar–benar memperhatikan kebutuhan pengaturan dalam RUU Minol ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper