Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI SAHAM: Setelah Freeport, Giliran Karimun Granite

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan selain PT Freeport Indonesia, ada satu pemegang Kontrak Karya (KK) lainnya yang harus mulai mendivestasikan sahamnya pada Oktober 2015, yakni PT Karimun Granite (PTKG).
Ilustrasi/JIBI-Dedi Gunawan
Ilustrasi/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan selain PT Freeport Indonesia, ada satu pemegang Kontrak Karya (KK) lainnya yang harus mulai mendivestasikan sahamnya pada Oktober 2015, yakni PT Karimun Granite (PTKG).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengatakan pihaknya belum mendapat kabar apapun dari perusahaan yang beroperasi di Kepaluan Riau tersebut.

"Secara aturan ya mereka harusnya mengajukan (divestasi), tapi sampai sekarang juga belum," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Menurut Hidayat, bisa jadi perusahaan tesebut hanya menunggu kontraknya habis pada 2018. Pasalnya, cadangannya sudah mulai menipis.

"Kalaupun dia menyerahkan divestasi, saya rasa tidak ada yang mau beli. Tapi, kita ikuti sesuai aturan saja dan mereka tetap harus tawarkan divestasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper