Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Dihapus, Pendapatan Pajak Kendaraan Jateng Tambah Rp33,56 Miliar

Kebijakan menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mendorong masyarakat menunaikan kewajibannya sehingga menghasilkan pendapatan tambahan untuk pemerintah daerah Rp33,56 miliar.
Masih ada waktu pemberlakuan hingga akhir 2015./Bisnis.com
Masih ada waktu pemberlakuan hingga akhir 2015./Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mendorong masyarakat menunaikan kewajibannya sehingga menghasilkan pendapatan tambahan untuk pemerintah daerah Rp33,56 miliar.

"Sejak diberlakukan 1 bulan lalu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor telah memberikan pendapatan tambahan Rp33,56 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah Hendri Santosa di Semarang, Selasa (27/10/2015).

Dia memperkirakan pendapatan tambahan dari penghapusan sanksi administrasi tersebut akan bertambah karena masih ada waktu pemberlakuan hingga akhir 2015.

Selain mendapat tambahan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor, DPPAD Jateng mengaku optimistis dapat mencapai target penagihan piutang pajak kendaraan bermotor pada 2015 dengan menggunakan sistem door to door.

Menurut dia, penagihan pajak kendaraan bermotor dengan sistem door to door dinilai cukup berhasil dan berdampak pada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan masing-masing.

"Kami akan tetap mengejar pendapatan untuk pemerintah daerah melalui penarikan pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi capaian penagihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran DPPAD Jateng.

"Terobosan yang dilakukan DPPAD (sistem 'door to door') luar biasa dan bukan perkara mudah untuk menagih utang kepada penunggak pajak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper