Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Imbauan Ombudsman untuk Menteri Jonan

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengimbau Menteri Perhubungan Ignatius Johan untuk memperhatikan kepentingan nasional dalam menyusun peraturan menteri. Salah satu yang disorotinya adalah PM No.32/2015 tentang tentang pengamanan rantai pasok kargo dan pos.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kanan) didampingi Dirut Karoseri Laksana Iwan Arman (kiri) memeriksa fasilitas bus rapid transit (BRT) saat meninjau kesiapan perusahaan perakitan bus yang akan mengerjakan program pengadaan 1.000 unit bus BRT di Ungaran, Kab. Semarang, Jateng./Antara-R. Rekotomo
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kanan) didampingi Dirut Karoseri Laksana Iwan Arman (kiri) memeriksa fasilitas bus rapid transit (BRT) saat meninjau kesiapan perusahaan perakitan bus yang akan mengerjakan program pengadaan 1.000 unit bus BRT di Ungaran, Kab. Semarang, Jateng./Antara-R. Rekotomo
Bisnis.com, Tangerang--Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengimbau Menteri Perhubungan Ignatius Johan untuk memperhatikan kepentingan nasional dalam menyusun peraturan menteri. Salah satu yang disorotinya adalah PM No.32/2015 tentang tentang pengamanan rantai pasok kargo dan pos.
 
Dalam aturan itu mengatur keberadaan Regulated Agent dalam pemeriksaan kargo via udara. Menurutnya, regulated agent yang tersusun dalam peraturan menteri itu tidak sesuai dengan misi presiden untuk menekan biaya logistik.
 
"Saya imbau Jonan memperhatikan itu demi kepentingan nasional tidak hanya untuk kepentingan parsial untuk mempertahankan konsep RA saat ini," ujarnya, usai menghadiri Acara Pemaparan Publik: Menuju Indonesia Lebih Baik, di Tangerang, Kamis (10/9/2015).
 
Selain itu, dia akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menghapus tarif batas bawah sebesar Rp550/kg. Dia menilai penetapan tarif batas bawah untuk RA akan mendorong perlombaan tarif atas selanjutnya.
 
Dia menuturkan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak memiliki kajian yang cukup mendalam saat mengeluarkan regulasi ini. Bahkan, dia menyatakan bahwa Kemenhub telah mengabaikan rekomendasi ombudsman terkait RA atas Keputusan Menhub No. 255/2012.
 
"Sebenarnya ada beberapa hal yang cukup aneh dalam penerbitan PM No.32/2015 ini selain biaya. Masalah lain adalah perubahan dari lini kawasan terbatas dari lini satu ke lini dua. Lalu adanya pemakaian segel plastik pada truk yang mengangkut kontainer," jelasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper