Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Gubris Rekomendasi Ombudsman, Menteri Susi Dilaporkan ke Presiden

Ombudsman RI segera mengirimkan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait tidak dilanjutinya rekomendasi Ombudsman terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentangpelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. /Bisnis.com
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. /Bisnis.com

Bisnis.com, BATANG-Ombudsman RI segera mengirimkan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait tidak dilanjutinya rekomendasi Ombudsman terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentangpelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets).

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan laporan itu berisi permintaan kepada presiden untuk menegur Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan mengganti kebijakan yang membuat resah para nelayan kecil tersebut.

"Karena kami tidak punya kekuatan dalam sanksi maka ini akan dialihkan ke presiden jika rekomendasi kami tidak digubris setelah 60 hari dari tanggal dikeluarkannya rekomendasi. Kemudian, juga harus dibuat peraturan baru karena kami melihat peraturan mengenai pelarangan cantrang ini terlalu terburu-buru dan memiliki dampak sosial yang besar," ucapnya, Rabu (2/9/2015).

Laporan tersebut, sambungnya, akan dilengkapi dengan fakta-fakta temuan tim Ombudsman di lapangan sehingga presiden dapat melihat permasalahan tersebut dengan latar belakang yang memadai. Selain itu, Ombudsman juga tidak akan mengambil langkah mediasi lagi dengan Menteri Susi. "Saya rasa sudah cukup.Saya yakin Presiden akan merespon positif," ujar Danang.

Dia menjelaskan dengan adanya aturan tersebut, kapal nelayan skala kecil tidak dapat melaut karena alat tangkap berupa cantrang yang dimilikinya tidak boleh digunakan dengan alasan dapat merusak lingkungan.

Padahal berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah Komisi B cantrang tidak merusak terumbu karang seperti yang dikuatirkan karena tidak menyentuh dasar laut.

Meskipun faktanya begitu, Ombudsman tidak bisa menghakimi bahwa cantrang tidak merusak lingkungan. Tugas kami hanya sebatas rekomendasi karena peraturan tersebut mengandung maladministrasi, jelasnya.

Maladministrasi tersebutdinilai karena telah menyimpang dari prosedur. UU No. 45/2009 tentang Perikanan mengatur pelarangan alat tangkap jenis jaring trawls atau pukat harimau. Namun dalam Permen ini mengatur pelarangan terhadap alat tangkap pukat hela dan pukat tarik.

Pada 25 Juni lalu. Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang mengacu padaUU No 12/2011, yaitu adanya rumusan peraturan yang lebih baik, serta memberikan masa transisi implementasi peraturan yang baru sekurang-kurangnya dua tahun.

Malam tadi, Selasa (1/9) Ombudsman menggelar pertemuan dengan para nelayan dari wilayah Pantura Jawa untuk mendengar laporan kondisi pasca Ombudsman mengeluarkan rekomendasi terhadap aturan tersebut. Dari acara tersebut diketahui, KKP tidak melakukan sosialisasi dan tidak menahan pemberlakuan aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper