Bisnis.com, JAKARTA – Produk minuman beralkohol tetap ditempatkan dalam kelompok General Exemption List (GEL), yang artinya tarif bea masuk masih berlaku pada produk tersebut pada implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN akhir 2015 nanti.
Kesepakatan tersebut ditetapkan pada Pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTAP Council ke 29 pada Sabtu (22/8/2015), di kuala Lumpur, Malaysia.
“Keberhasilan ini merupakan upaya Pemeritah untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negatif dari minuman beralkohol,”kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Upaya mempertahankan pengenaan bea masuk bagi minol tersebut, menurut Thomas, sejalan dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaaan, peredaran, penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut, lanjutnya, akan tetap dipertahankan.
Selain minol, pengenaan tarif bea masuk juga masih akan berlaku untuk beras dan gula dengan alasan dua komoditas tersebut merupakan produk strategis dan sensitif bagi Indonesia.
Tarif bea masuk yang akan ditetapkan untuk komoditas tersebut a.l. untuk beras sebesar 20%, gula rafinasi sebesar 10%, dan untuk gula mentah sebesar 5%.