Bisnis.com, JAKARTAPemerintah membentuk tim khusus dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk mencegah penyelewengan dana transfer daerah, sehingga kepala daerah berani untuk menggunakannya.
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan hingga kini masih ada dana transfer daerah yang mengendap di bank, karena kepala daerah takut untuk menggunakannya. Untuk itu, pemerintah membentuk tim dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pencegahan.
Bukan dengan tindakan, tetapi pencegahan. Dengan demikian,mketakutan yang ada atau diciptakan di daerah bisa dikurangi, katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/8).
Luhut menuturkan tim tersebut nantinya akan melakukan pendampingan, sehingga memperkecil penyalahgunaan aturan. Pihak penegak hukum pun dapat dengan mudah melakukan penegakkan hukum, apabila terbukti melakukan penyelewengan dana transfer daerah.
Menurutnya, semua pihak juga harus mempertegas definisi merugikan negara dalam pengertian korupsi. Pemerintah tidak ingin definisi merugikan negara digunakan sebagai alat untuk menjerat pihak-pihak tertentu dengan persoalan hukum.
Kami ingin masalah kata merugikan negata, korupsi itu jangan diberikan definisi karet. Harus jelas, ujarnya.
Dia juga menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar kebijakan tidak dibawa ke dalam ranah pidana. Persoalan perdata pun tidak boleh diseret menjadi pidana, agar penyelesaiannya dapat dilakukan dengan jelas.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sendiri akan berupaya jnguk menciptakan situasi yang aman, sehingga investor merasa nyaman saat menanamkan modalnya di dalam negeri.