Bisnis.com, BOGOR—Dalam rangka memenuhi kebutuhan defisit hunian yang semakin membengkak, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengarahkan Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) untuk melakukan empat poin kerja.
Dirjen Penyedian Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan empat poin kerja yang diusulkan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang baru sebagai pengganti PP no.15/2004 tentang Perum Perumnas.
Poin tersebut ialah, pertama, Perumnas dapat menjadi property management, sehingga harus terlibat dalam pengelolaan kawasan hunian, bukan hanya sebagai pelaksana penyediaan perumahan.
Kedua, turut mengendalikan harga tanah dengan melakukan penambahan aset lahan dan inventarisasi bank tanah
Selanjutnya, poin ketiga, Perumnas menjadi pengelola pengembangan kawasan siap bangun (kasiba) dan lingkungan siap bangun (lisiba). Terakhir, berfungsi sebagai national housing development atau penyedia perumahan rakyat secara nasional.
“Tahun ini Perumnas membangun 36.000 unit, kami harapkan dengan penambahan empat poin dalam PP baru, tahun depan [Perumnas] bisa membangun tiga kali lipat,” ujarnya dalam sambutan perayaan ulang tahun Perum Peruman ke-41 di Jungle Land, Sentul City, Bogor, Sabtu (15/8/2015).
Sebagai informasi, Perum Perumnas didirikan pada 18 Juli 1974 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988, dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2004 pada tanggal 10 Mei 2004.
Ini 4 Tugas yang Diberikan Menteri PUPR Kepada Perum Perumnas
Dalam rangka memenuhi kebutuhan defisit hunian yang semakin membengkak, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengarahkan Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) untuk melakukan empat poin kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu