Bisnis.com, JAKARTA - Anggota komisi VII DPR Ramson Siagian mengatakan pemerintah daerah harus memastikan dana yang cukup untuk mengelola porsi saham dalam blok-blok migas jika meminta porsi saham. Bisnis mencatat sebanyak 48 daerah penghasil migas meminta jatah saham di blok migas yang ada di wilayahnya. Di antaranya, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Madura, Ambon, Riau, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Jambi.
Jika Minta Saham di Blok Migas, Pemda Harus Cukup Dana
Anggota komisi VII DPR Ramson Siagian mengatakan pemerintah daerah harus memastikan dana yang cukup untuk mengelola porsi saham dalam blok-blok migas jika meminta porsi saham. Bisnis mencatat sebanyak 48 daerah penghasil migas meminta jatah saham di blok migas yang ada di wilayahnya.
“Kalau dipaksakan tapi dananya tidak cukup kan repot juga,” tuturnya kepada Bisnis. Dia menekankan pemberian jatah oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah harus memiliki payung hukum yang jelas.
Hal ini, lanjut Ramson perlu dikaji kembali oleh pemerintah bekerjasama dengan DPR, karena menurutnya akan berpengaruh pada kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator yang mengelola blok migas tersebut. Menurutnya, permintaan jatah oleh pemerintah daerah sedikit banyak akan mempengaruhi iklim investasi.
“Kan sedang berusaha meningkatkan lifting, nah kalau ada [permintaan jatah dari pemda] seperti ini akan berpengaruh ke struktur APBN dan kinerja KKKS,” tambahnya. Ramson mengatakan permintaan pemda ini nantinya akan dijadikan referensi dalam pembahasan RUU Migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu