Bisnis.com, SEMARANG - BPD Gabungan Importir seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Tengah berencana melayangkan surat keberatan kepada badan pengurus pusat terkait pemberlakuan peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi.
Ketua BPD Ginsi Jateng Budiatmoko menuturkan langkah tersebut dilakukan karena implementasi aturan tersebut dinilai merugikan para importir.
Pasalnya, sejak diimplementasikan pada 1 Juli 2015, belum ada keseragaman patokan nilai kurs rupiah.
“Kami akan mengirim surat kepada BPP Ginsi untuk diteruskan kepada pihak Bank Indonesia, Kementerian Perhubungan,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Rabu (8/7/2015).
Menurutnya, sejumlah penyedia jasa pelayaran bahkan menerapkan patokan kurs yang ekstrem atau jauh dari patokan nilai kurs tengah Bank Indonesia.
“Importir mengeluh kurs pihak shipping. Mestinya anjuran BI dengan kurs tengah, tapi prakteknya masih belum bisa seragam,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, sambung Budiatmoko, menimbulkan biaya tambahan dan inefisiensi dalam kinerja usaha. []